Korannusantara.id – Bekasi, 1 Mei 2025 – Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi memicu kontroversi di kalangan publik.
Sejumlah LSM dan organisasi kepemudaan mempertanyakan dasar hukum serta proses pengangkatan yang dinilai terlalu cepat dan berpotensi menabrak regulasi yang berlaku.
Ade sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Usaha berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 001/Kep-KPM/Perumda-TB/I/2025. Kemudian, pada 17 April 2025, ia diangkat menjadi Direktur Usaha definitif melalui SK Nomor 02/Kep-KPM/Perumda-TB/VI/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Penunjukan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam aturan tersebut, Dewan Pengawas hanya dapat menunjuk pejabat internal BUMD sebagai pelaksana tugas direksi untuk jangka waktu paling lama enam bulan, sampai direksi definitif ditetapkan. Dalam kasus ini, masa jabatan Plt baru berjalan sekitar empat bulan.
Menanggapi hal tersebut, organisasi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa yang berlangsung hampir setiap hari, menuntut kejelasan hukum dan akuntabilitas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketika dikonfirmasi oleh tim redaksi, bagian Humas PDAM Tirta Bhagasasi menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang memberikan penjelasan, dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan ke Bagian Hukum Pemkab Bekasi.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi telah memanggil jajaran Direksi PDAM dan perwakilan pemerintah daerah pada 29 April 2025 untuk meminta penjelasan secara langsung.
“Kami mempertanyakan dasar hukum pengangkatan tersebut, dengan merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Pihak terkait menyatakan bahwa mekanisme yang diambil sudah sesuai aturan. Namun, Komisi I akan tetap mencatat hal ini dan menyampaikan rekomendasi kepada forum konsultasi dewan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bekasi, Ridwan Arifin.
Ridwan juga berharap agar situasi di Kabupaten Bekasi tetap kondusif. “Persoalan seperti ini idealnya diselesaikan melalui ruang diskusi formal dan terbuka, bukan dengan kegaduhan di publik,” tambahnya.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihak Kapuspen menyebut bahwa pernyataan resmi terkait isu ini akan disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri sebagai juru bicara yang ditunjuk.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bekasi maupun Direktur Utama PDAM Bhagasasi belum memberikan tanggapan resmi atas polemik tersebut.
(ADIS)