Korannusantara.id – Asahan, Joe Tjang Pemilik CV.Asahan Jaya Abadi ( CV.AJA) untuk yang kedua kalinya tidak Hadir Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Asahan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan Azmi Hardiansyah Fitrah,SH,Mkn yang didampingi Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Asahan Daniel Banjarnahor SH,MH dan Anggota Komisi A lainnya sangat Menyesalkan Sikap Pemilik CV.AJA Joe Tjang yang tidak Mengindahkan Undangan dari Komisi A tersebut Senin ( 28/4/2025)
“Kami dari Komisi A DPRD Kabupaten Asahan akan Berkordinasi Dengan APH dan BWS Sumatera Utara Untuk Memanggil Paksa Joe Tjang.’ Ujar Azmi Hardiansyah Fitrah SH Mkn.
Azmi Hardiansyah Fitrah,SH,Mkn menilai bahwa ketidak hadiran Joe Tjang dan CV AJA adalah bentar dari menganggap sepele DPRD Asahan karena ketidakhadiran kali ini merupakan yang kedua kali nya. Semenjak RDP I yang digelar Selasa,25/03/2025 dan membuat surat bodong.
DPP Ter-Kam Indonesia menanggapi Mangkirnya Joe Tjang Saat RDP “semakin menguatkan dugaan yang selama ini ada bahwa jelas dan Nyata Joe Tjang menunjukkan Sikap Merendahkan dan Meremehkan Lembaga Legislatif dan ianya tidak Merasa Bersalah didalam Bangunan Dermaga Illegal Milik CV AJA.” Ungkap Edi Hasibuan Ketua DPP Ter-Kam Indonesia yang juga ikut hadir dalam setiap RDP tersebut.
Lanjut Edi Hasibuan Banyak Penjelasan-penjelasan yang disampaikan dari Dinas Perizinan,Diskanla, BPN,Perkim Camat Tanjungbalai ini Dalam RDP itu menjelaskan Bahwa CV AJA Telah Melanggar Ketentuan yang berlaku Ungkap Edi Hasibuan.
Kami dari DPP Terkam-Indonesia Meminta dengan Sangat Kepada DPRD Kabupaten Asahan dan Eksekutif serta Judikatif Pasca RDP ini Melakukan eksekusi Bongkar Bangunan Dermaga Illegal Milik CV AJA ini Ungkap Edi Hasibuan Dengan Nada Agak Marah.
Dermaga Illegal Milik CV Asahan Jaya Abadi (CV AJA) yang berada di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan merugikan Negara dan juga Masyarakat Nelayan Tutup Edi Hasibuan Mengakhiri Komentarnya.
( M J H )



