• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

SK Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Cacat Hukum, KOMPI Desak Bupati Bertindak Tegas

Redaksi by Redaksi
April 25, 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
SK Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Cacat Hukum, KOMPI Desak Bupati Bertindak Tegas

Ucapan Papan Bunga Untuk Direktur Perumda Tirta Bhagasasi

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

korannusantara.id – Bekasi,  Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) PDAM Permuda Tirta Bhagasasi menuai polemik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) menilai Surat Keputusan (SK) pengangkatannya cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomy, menyatakan bahwa proses pengangkatan sejak awal patut dipertanyakan. Menurutnya, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Dirus hingga pengangkatan definitif dilakukan tanpa mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dalam Pasal 57 ayat (2) PP 54/2017, ditegaskan bahwa Dewan Pengawas hanya dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk menjalankan tugas direksi secara sementara, maksimal selama enam bulan, hingga ditetapkannya direksi definitif,” jelas Ergat saat dikonfirmasi korannusantara.id, Kamis (25/4/2025).

“Faktanya, Ade Efendi Zarkasih berasal dari eksternal dan bukan bagian dari internal Permuda Tirta Bhagasasi. Ini jelas melanggar regulasi,” lanjutnya.

Mekanisme Pengangkatan Dinilai Tidak Transparan

KOMPI juga mempertanyakan mekanisme pengangkatan definitif yang dinilai tertutup dan sarat kepentingan. Ergat menduga ada upaya sistematis untuk meloloskan sosok dari luar struktur perusahaan melalui prosedur yang tidak sesuai aturan.

“Kami menduga proses ini tidak melalui tahapan seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan. Tidak ada transparansi, dan tidak ada akuntabilitas. Ini berpotensi menjadi pelanggaran serius,” ujarnya.

Ergat menambahkan bahwa SK tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi administrasi, namun juga berpotensi mencederai prinsip good corporate governance dalam pengelolaan BUMD.

Desakan kepada Bupati Bekasi

Dalam pernyataannya, KOMPI mendesak Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera mencabut SK pengangkatan yang dinilai cacat hukum tersebut. KOMPI juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen jabatan strategis di lingkungan BUMD.

“Kami minta Bupati Bekasi segera bersikap. Jangan sampai kebijakan yang salah dibiarkan berlarut-larut. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga integritas pemerintahan daerah,” tegas Ergat.

Lebih lanjut, jika tidak ada tindakan dari pihak pemerintah daerah, KOMPI menyatakan siap membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke aparat penegak hukum.

“Kami siap menempuh jalur hukum jika ini tidak segera dikoreksi. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini,” tutupnya.

Pemerintah Diminta Buka Suara

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun manajemen PDAM Permuda Tirta Bhagasasi terkait tudingan tersebut. KOMPI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang.

( Adis )

153
Tags: Bupati BekasiCacat HukumKOMPISK Direktur Perumda Tirta Bhagasasi
Previous Post

Berkolaborasi Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Giat Pengkorekan Gotong Royong di Terminal Terpadu

Next Post

Saiful Chaniago Apresiasi Rasa Hormat Prabowo Kepada Purnawirawan Jenderal

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Saiful Chaniago; Presiden Prabowo Diingatkan Tidak Akomodir Menteri Bermasalah

Saiful Chaniago Apresiasi Rasa Hormat Prabowo Kepada Purnawirawan Jenderal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.