korannusantara.id – Bekasi, Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) PDAM Permuda Tirta Bhagasasi menuai polemik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) menilai Surat Keputusan (SK) pengangkatannya cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomy, menyatakan bahwa proses pengangkatan sejak awal patut dipertanyakan. Menurutnya, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Dirus hingga pengangkatan definitif dilakukan tanpa mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dalam Pasal 57 ayat (2) PP 54/2017, ditegaskan bahwa Dewan Pengawas hanya dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk menjalankan tugas direksi secara sementara, maksimal selama enam bulan, hingga ditetapkannya direksi definitif,” jelas Ergat saat dikonfirmasi korannusantara.id, Kamis (25/4/2025).
“Faktanya, Ade Efendi Zarkasih berasal dari eksternal dan bukan bagian dari internal Permuda Tirta Bhagasasi. Ini jelas melanggar regulasi,” lanjutnya.
Mekanisme Pengangkatan Dinilai Tidak Transparan
KOMPI juga mempertanyakan mekanisme pengangkatan definitif yang dinilai tertutup dan sarat kepentingan. Ergat menduga ada upaya sistematis untuk meloloskan sosok dari luar struktur perusahaan melalui prosedur yang tidak sesuai aturan.
“Kami menduga proses ini tidak melalui tahapan seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan. Tidak ada transparansi, dan tidak ada akuntabilitas. Ini berpotensi menjadi pelanggaran serius,” ujarnya.
Ergat menambahkan bahwa SK tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi administrasi, namun juga berpotensi mencederai prinsip good corporate governance dalam pengelolaan BUMD.
Desakan kepada Bupati Bekasi
Dalam pernyataannya, KOMPI mendesak Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera mencabut SK pengangkatan yang dinilai cacat hukum tersebut. KOMPI juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen jabatan strategis di lingkungan BUMD.
“Kami minta Bupati Bekasi segera bersikap. Jangan sampai kebijakan yang salah dibiarkan berlarut-larut. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga integritas pemerintahan daerah,” tegas Ergat.
Lebih lanjut, jika tidak ada tindakan dari pihak pemerintah daerah, KOMPI menyatakan siap membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke aparat penegak hukum.
“Kami siap menempuh jalur hukum jika ini tidak segera dikoreksi. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini,” tutupnya.
Pemerintah Diminta Buka Suara
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun manajemen PDAM Permuda Tirta Bhagasasi terkait tudingan tersebut. KOMPI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang.
( Adis )