• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan 938,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Redaksi by Redaksi
April 24, 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan 938,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Berhasil Menyita 938,73 Gram Sabu

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – SAMPANG, Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang Jawa Timur, Jum’at (18/04/2025) malam.

Pengungkapan Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh itu berhasil menyita 938,73 gram sabu dari tersangka inisial A.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM saat konferensi pers mengatakan bahwa sabu hampir 1 kilogram tersebut sudah dibungkus dalam 9 buah plastik bening.

“Kita temukan 9 plastik bening berisi Sabu yang siap edar,”ujar AKBP Hartono, Rabu (23/4).

9 buah plastik bening Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan rincian ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram.

AKBP Hartono juga menyampaikan Satresnarkoba Polres Sampang selain menyita sabu juga mengamankan sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka inisial A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.

AKBP Hartono mengatakan pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Ketapang.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka,”AKBP Hartono.

Tersangka A beserta barang bukti sabu seberat 938,73 gram dan sepeda motor kini berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka A warga Kecamatan Ketapang dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Delapan Milyar rupiah. (*)

292
Tags: AKBP HartonoBarang Bukti SabuIptu Hery IndratullohKasat Narkoba Polres SampangSatresnarkoba Polres Sampang
Previous Post

Gelar Bimtek Keterbukaan Publik, Polri Siap Jadi Lebih Terbuka dan Humanis

Next Post

Nilai Bupati Labura Bekerja untuk Rakyat, PMII Lab Raya: Sesalkan Pihak yang Memfitnah tanpa Bukti dan Data

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Nilai Bupati Labura Bekerja untuk Rakyat, PMII Lab Raya: Sesalkan Pihak yang Memfitnah tanpa Bukti dan Data

Nilai Bupati Labura Bekerja untuk Rakyat, PMII Lab Raya: Sesalkan Pihak yang Memfitnah tanpa Bukti dan Data

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.