Korannusantara.id-Kabupaten Bekasi, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Nurchaidir Dinas perumahan rakyat, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) ditahun 2022 saat masih menjabat Menjadi Sekretaris Disperkimtan data harta tanah dan bangunan Rp1.675.500.000 berupa tanah dan bangunan seluas 84 M²/36 M² di Kab/Kota Bekasi Rp431.500.000, tanah dan bangunan seluas 160 M²/ 250 M² di Kab/kota Bekasi Rp973.500.000, tanah dan bangunan seluas 420 M² di Kab/Kota Cirebon Rp270.500.000, Alat Transportasi dan Mesin, Motor Honda Vario Tahun 2010 Rp2.700.000, Mobil Honda HRV Tahun 2015 Rp112.000.000, Harta bergerak lainnya Rp21.150.000, Kas Setara Kas Rp39.250.000, Hutang Rp42.500.000 dengan Total Rp1.808.350.000.
Sedangkan Menurut LHKPN KPK Kepala Dinas perumahan rakyat, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Nurchaidir pada tahun 2023 berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , data harta tanah dan bangunan Rp1.682.000.000 berupa tanah dan bangunan seluas 84 M²/36 M² di Kab/Kota Bekasi Rp433.000.000, tanah dan bangunan seluas 160 M²/ 250 M² di Kab/kota Bekasi Rp974.000.000, tanah dan bangunan seluas 420 M² di Kab/Kota Cirebon Rp275.000.000, Alat Transportasi dan Mesin, Motor Honda Vario Tahun 2010 Rp2.700.000, Harta bergerak lainnya Rp21.000.000, Kas Setara Kas Rp25.545.160, Hutang Rp40.000.000 denga Total Rp1.691.245.160.
LHKPN KPK tahun 2022 dan 2023 terdapat penurunan harta kekayaan sebesar Rp117.104.840 pada waktu menjadi sekretaris dinas dan setelah menjadi kepala dinas Perkimtan.
Sekretaris Umum Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Danang Priambudi mengatakan kepada Awak media Rabu (16/4/2025) bahwa LHKPN Nurchaidir selaku kepala disperkimtan kab. Bekasi sangatlah tidak rasional, dimana tahun 2022 Ke tahun 2023 terdapat selisih penurunan harta kekayaan, dan dalam kendaraan bergerak Nurchaidir hanya memiliki Vario tahun 2010 tanpa ada kendaraan mobil.
“LHKPN Nurchaidir tidak rasional terdapat kecurigaan kami bahwa LHKPN itu dibuat hanya sebatas menggugurkan kewajiban, kami juga menduga kuat terdapat manipulasi untuk menutupi KPK dalam mengaudit kekayaan pejabat negara, dan hal tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum sehingga Nurchaidir harus segera diaudit ulang LHKPNnya oleh KPK” ujar Danang.
Danang juga menyampaikan bahwa terdapat juga temuan diduga transaksi ilegal oleh salah satu staf Disperkimtan berupa transferan puluhan juta dan diduga merupakan gratifikasi yang melibatkan para pejabat disperkimtan.
“Kami mendapatkan temuan bahwa ada transferan kepada salah satu staf disperkimtan dari seseorang dan diduga bentuk gratifikasi dalam mendapatkan proyek didinas tersebut, dan tidak menutup kemungkinan bahwa kepala dinas terlibat” ucap Danang.
Danang meminta kepada kejaksaan Negeri Kab. Bekasi untuk segera memeriksa staf dan kepala disperkimtan terkait dugaan gratifikasi dalam mendapatkan proyek yang tidak halal.
“Kami meminta kepada kajari untuk memeriksa kedua orang tersebut karena diduga kuat mendapatkan gratifikasi dari pelaksanaan proyek disperkimtan sehingga harus dibongkar ke akar-akarnya, dan sebagainya bentuk kepedulian penegakan hukum kami akan melaporkan secara resmi kedua pejabat tersebut kepada kejaksaan Negeri kab. Bekasi” tutup Danang.
( AD )