Korannusantara.id-Bekasi, kabar bahagia bagi masyarakat ,hal ini sangat meringankan dan membantu bagi masyarakat untuk bayar wajib pajak.
Surat Edaran Dari Pemerintah Kabupaten Bekasi Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan surat edaran Nomor : 100.3.4.4/2852/Bapenda Tentang Pengunduran Waktu Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Daerah Lainnya.
Adapun bunyi dari surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pembayaran pajak daerah lainnya yang semula jatuh tempo pada tanggal 10 April 2025, diperpanjang menjadi 15 April 2025.
Kemudian pembayaran yang dilakukan setelah tanggal 15 April 2025 akan dikenakan denda
sesuai dengan ketetentuan yang berlaku.
Batas waktu pelaporan pajak daerah lainnya yang semula jatuh tempo pada tanggal 15 april 2025, diperpanjang menjadi 20 april 2025.
Pelaporan yang dilakukan setelah tanggal 20 April 2025 akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.