• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Pimpinan Cabang Bank DBS PIK Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah 23 Miliar

Redaksi by Redaksi
16 Maret 2025
in Nasional, Bisnis
0
Pimpinan Cabang Bank DBS PIK Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah 23 Miliar

Kuasa hukum Korban Dr. Aturkian Laia, AH., MH. dan Dr. Fetrus, SH., MH.,

0
SHARES
415
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id-Jakarta, Sebuah kasus besar dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah yang melibatkan Bank DBS PIK kini tengah menjadi perhatian publik. Seorang nasabah, Swaningsih, melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pimpinan cabang Bank DBS PIK. Minggu, 16 Maret 2025.

Uang senilai 23 miliar rupiah yang telah diinvestasikan dalam produk-produk bank tersebut diduga digelapkan oleh pelaku yang berinisial Leonardi Tanril, yang juga diketahui merupakan pimpinan cabang Bank DBS PIK. Pelaku yang diduga melakukan penggelapan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah ditahan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang diterima oleh kantor hukum FPKB, Swaningsih mengklaim bahwa pelaku menawarkan produk investasi bank yang menjanjikan keuntungan tinggi. Namun, setelah dana yang besar tersebut diberikan, nasabah justru tidak melihat realisasi investasi yang dijanjikan, bahkan kehilangan seluruh dana tersebut. Swaningsih, yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Kuasa hukum korban, Dr. Aturkian Laia, AH., MH. dan Dr. Fetrus, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum di Bank DBS PIK. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Korban telah dirugikan secara materiil dengan jumlah yang sangat besar. Kami menduga pihak bank, khususnya pimpinan cabang, terlibat dalam perbuatan ini dan kami berkomitmen untuk menuntut keadilan bagi klien kami,” ujar Dr. Aturkian Laia dalam keterangan pers yang digelar pada 16 Maret 2025.

Petrus, seorang narasumber yang terlibat dalam proses penyelidikan, turut memberikan komentarnya mengenai kasus ini. “Kasus ini adalah contoh nyata dari penyalahgunaan kepercayaan nasabah yang seharusnya dijaga oleh pihak bank. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengungkap fakta yang ada,” ujarnya.

Bank DBS PIK yang dikenal sebagai salah satu bank terkemuka di Asia dan terkenal dengan inovasinya di bidang perbankan digital, belum memberikan komentar resmi mengenai masalah ini. Pihak bank diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait peristiwa ini dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar, serta nama besar Bank DBS yang selama ini dikenal sebagai institusi perbankan yang kredibel. Dugaan penipuan ini menjadi sebuah pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan dan selalu memverifikasi legalitas setiap produk investasi yang ditawarkan.

(Red)

1,416
Tags: Cabang DBS PIKkantor hukum FPKBLeonardi TanrilNasabah 23 MPenggelapan Dana Nasabah
Previous Post

SMSI NTB Ajak Masyarakat Tangkal Berita Hoaks

Next Post

Wasekjen PB HMI: Hadirnya RUU TNI Membuat Masyarakat Marah dan Berbahaya Jika Disahkan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Wasekjen PB HMI: Hadirnya RUU TNI Membuat Masyarakat Marah dan Berbahaya Jika Disahkan

Wasekjen PB HMI: Hadirnya RUU TNI Membuat Masyarakat Marah dan Berbahaya Jika Disahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.