korannusantara.id – NTB. Indonesia menjadi negara yang tingkat koruptifnya tinggi. Bahkan hampir di setiap daerah temuan dan dugaan korupsi di berbagai bidang pemerintahan.
Di Nusa Tenggara Barat sendiri, korupsi yang di lakukan oleh wali kota bima justru menyeret beberapa pemerintah daerah kabupaten Bima. Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus korupsi di kejaksaan NTB untuk di tindak lebih lanjut. Sabtu (14/12/24).
Kasus ini berawal dari temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) NTB atas dugaan hasil pemeriksaan, sehingga muncul dugaan penyimpangan anggaran 8,4 M.
Kasus korupsi mesjid agung bima cukup memakan waktu yang lama. Kejaksaan mestinya melalui pelimpahan kasus oleh KPK dan berdasarkan temuan BPK di lapangan mesti menjadi dasar hukum yang jelas.
Keberadaan KPK dan BPK tersebut sebagai Lembaga negara dibidang penanganan penyalahgunaan anggaran negara. Harusnya, telaah lebih lanjut oleh kejaksaan NTB hanya memuat tentang ketentuan bukti dan alat bukti.
Untuk itu, kejaksaan tinggi NTB harus segera mengadili dan memenjarakan siapa siapa saja yang terlibat dan ikut serta dalam korupsi pembangunan mesjid agung kota bima, panggil dan penjarakan tanpa pandang bulu.
Dan juga kami ingatkan kepada kejaksaan NTB, jika kasus ini tidak di selesaikan dengan mekanisme hukum yang jelas maka kami BADKO HMI Bali-Nusra akan menggelar aksi jalanan.
(Redaksi)