• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Komisi III DPR RI: Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Diselesaikan Secara Pidana

Redaksi by Redaksi
3 Desember 2024
in Nasional
0
Komisi III DPR RI: Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Diselesaikan Secara Pidana
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koranusatara.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti dua kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) yang diduga dilakukan oleh personel kepolisian. Ia ingin agar penyalahgunaan senpi itu tak hanya diselesaikan melalui jalur etik, melainkan pidana.

Habiburokhman menyoroti dua kasus penyalahgunaan senpi baik di Sumatera Barat maupun di Semarang. Dari dua kasus itu, ia berkata, penggunaan senpi akan menjadi bahan rapat bersama Polri.

“Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian. Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota Polri. Seperti apa evaluasi berkalanya berjalan,” kata Habiburokhman kepada wartawan usai menggelar RDPU bersama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).

“Kemudian bagaimana tindakan yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap SOP yang sudah dilakukan,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini pun menginginkan agar kasus pelanggaran penggunaan senpi tak hanya diselesaikan melalui sidang etik, melainkan pidana.

“Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan. Tapi juga diselesaikan secara pidana,” katanya.

Habiburokhman berencana akan menggelar rapat bersama dengan Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri terkait penggunaan senpi ini.

“Nanti ke depan kita bicara lebih serius lagi. Kalau komisi III di masa sidang yang akan datang akan rapat dengan PJU-PJU Mabes Polri, misalnya dengan Korlantas, dengan Kabaharkam. Termasuk juga dengan Kabid Propam. Nanti ini akan menjadi bahan rapat kami ke depan,” katanya. (Red)

285
Tags: DPP Partai GerindraHabiburokhmanKomisi III DPR RIPolisiSanksi Pidana
Previous Post

Dedi Sanatra Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir

Next Post

Berikut Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 Ke MK Usai Pengumuman KPU

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Berikut Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 Ke MK Usai Pengumuman KPU

Berikut Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 Ke MK Usai Pengumuman KPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.