• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Presiden Prabowo Putuskan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 %

Redaksi by Redaksi
29 November 2024
in Nasional, Ekonomi, pelantikan pengurus, Pilkada 2024
0
Presiden Prabowo Putuskan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 %
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ket. Konfrensi Pers Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

“Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp.3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp.5.067.381.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.

Dia meminta agar UMP tahun 2025 sebesar 20 persen dan secara bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) adalah 20 persen.

Menurutnya UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.

“Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini,” kata Mirah dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024.

UMP 20 persen itu, kata Mirah hanya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Ia menafsirkan ketika Upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah (UMKM) dan besar akan di beli oleh rakyat dengan baik.

Artinya, roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah.

“Di samping itu Produktifitas Buruh/Pekerja juga akan meningkat. Apa lagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya raya keagamaan hal ini akan sangat membantu mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi,” jelas Mirah.

370
Tags: BuruhKemenakerNaikPrabowo SubiantoUMKMUpah Minumum
Previous Post

MK Putuskan KPK dapat Mengusut Kasus Korupsi Libatkan Militer dan Sipil

Next Post

Golkar Tolak Ide PDIP Tempatkan Polri di Bawah Kemendagri

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Golkar Tolak Ide PDIP Tempatkan Polri di Bawah Kemendagri

Golkar Tolak Ide PDIP Tempatkan Polri di Bawah Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.