• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Pilkada 2024

Bawaslu RI Ungkap 130 Kasus Politik Uang di Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia

Redaksi by Redaksi
27 November 2024
in Pilkada 2024, Nasional
0
Bawaslu RI Ungkap 130 Kasus Politik Uang di Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia

Ket. Konfrensi pers Bawaslu RI.

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ket. Konfrensi pers Bawaslu RI.

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengidentifikasi ada 130 kasus dugaan politik uang (money politic) yang terjadi selama masa tenang sampai hari pemungutan suara Pilkada 2024. Ratusan kasus tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu lima hari ke depan.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan pihaknya bakal melakukan kajian awal terhadap ratusan kasus tersebut.

“Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender,” terang Puadi dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, (27/11/2024).

Ia memerinci, 121 pelanggaran terjadi saat masa tenang, 71 di antaranya dugaan peristiwa pembagian uang. Sementara itu, terdapat sembilan kasus politik uang yang terjadi saat hari pemungutan suara.

Sedangkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya juga akan menggelar pleno untuk menetapkan nasib informasi awal terkait politik uang tersebut oleh masing-masing KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Bagja mengatakan peristiwa pembagian uang selama Pilkada 2024 berpotensi dikenakan dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara antara 36 sampai 72 bulan dan denda antara Rp. 200 juta sampai Rp.1 miliar.

“Baik pemberi maupun penerima dipidana. Berbeda dengan pemilihan umum, yang hanya pemberi saja yang dipidana,” tandas Bagja.

Adapun dugaan politik uang saat masa tenang maupun hari pemungutan suara Pilkada 2024 antara lain terdeteksi Bawaslu di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Depok, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bolaang Mongondow, maupun Kota Kotamobagu.

Sementara itu, dugaan potensi pembagian uang terdeteksi di Kabupaten Mimika, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Jember, Kota Blitar, Kabupaten Sika, dan Kabupaten Bima.

754
Tags: Bawaslu RIKecurangan PemiluPilkada 2024Politik UangRahmat Bagja
Previous Post

Waspadai Pergerakan Partai Coklat, PDIP Harap di Hari Pencoblosan Pilkada Tak Ada Intimidasi

Next Post

Pilkada 2024: PDIP Harap Rakyat Salurkan Hak Suaranya Secara Bebas

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pilkada 2024: PDIP Harap Rakyat Salurkan Hak Suaranya Secara Bebas

Pilkada 2024: PDIP Harap Rakyat Salurkan Hak Suaranya Secara Bebas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.