
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, akan mengumumkan hasil Pilkada 2024 setelah rekapitulasi baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi secara bertahap.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 18 tentang rekapitulasi hasil suara hari pemungutan hasil suara gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota akan disampaikan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Kemudian, akan disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 28-30 November 2024. Selanjutnya, PPK akan melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dari 28 November-3 Desember 2024.
Setelah itu, KPU RI akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota pada 29 November-6 Desember 2024. dan tingkat provinsi pada 30 November-9 Desember. Lalu, jadwal pengumuman tingkat kabupaten/kota pada 29 November-12 Desember 2024 dan di tingkat provinsi dan 30 November – 15 Desember 2024.
“Pada tingkat provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember,” ujar Ketua KPU RI, Afifuddin dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik menambahkan, sampai saat ini KPU RI masih terus melakukan rekapitulasi mengenai jumlah pemungutan suara susulan, lanjutan, dan ulang.
Adapun, Sumatera Utara menjadi provinsi yang paling banyak melakukan pemungutan suara susulan, yakni 110 TPS yang tersebar di beberapa kabupaten/kota, seperti di Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, dan Nias. Lalu, ada 7 TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan.
Sedangkan, pemungutan suara ulang meliputi dua TPS di Jawa Barat, yakni Kabupaten Karawang dan Sukabumi, satu di Kalimantan Tengah dan satu di Kalimantan Barat. Secara umum, Idham mengakui jumlah ini turun drastis dibandingkan pilkada sebelumnya.