
Palembang – Masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya berbagai dugaan pelanggaran oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 01, Fitri – Nandri menjadi alasan laporan dibuat masyarakat ke Bawaslu.
Usai dugaan pelanggaran pemberian hadiah jutaan ke masyarakat dalam kampanye akbar, kali ini dugaan peristiwa pembagian uang dengan foto pasangan calon (Paslon) 01 turut dilaporkan ke Bawaslu pada Senin (25/11/2024).
Ama selaku pelapor dibawaslu menerangkan bahwa politik uang merupakan musuh besar dalam demokrasi, sehingga bilamana ditemukan adanya politik uang tentu turut melanggar prinsip demokrasi dalam Pilkada.
“Kami menemukan ada oknum melakukan pembagian amplop berisi uang tunai dengan poster Paslon 01, sudah menjadi peran dan kewajiban kami untuk melaporkan sejumlah temuan tersebut ke Bawaslu,” kata Ima kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2024).
Diketahui, Adapun laporan terhadap oknum yang membagikan uang dengan poster paslon 01 diduga telah melanggar larangan politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 dan Pasal 187A UU Pilkada,” tutup pelapor.