
Palembang – Kampanye Akbar calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 01, Fitri-Nandri menuai kecaman dari berbagai kalangan elemen masyarakat.
Adapun kampanye yang diselenggarakan pada Sabtu (23/11/2024). Bertempat di Jl. Sultan Mahmud Badarudin, 19 Ilir, Benteng Kuto Besak, Fitri Nandri disela-sela acara diduga membagikan doorprize berupa sepeda listrik merek Aviator yang ditaksir senilai tiga juta rupiah.
Pelapor diketahui merupakan masyarakat menilai bahwa perbuatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 01 telah menciderai dan melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 73 dan Pasal 187 UU Pemilukada.
“Aturan pilkada jelas, ada ambang batas nilai untuk hadiah atau pemberian yang dilakukan oleh paslon maupun tim sukses, pemberian motor listrik jelas melewati ambang batas, dan jelas melanggar UU Pilkada,” kata Lia kepada wartawan, Selasa (26/11/24).
Adapun Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kota Palembang melalui tanda bukti laporan Nomor : 017/LP/P/PW/Kora/06.01/XI/2024, laporan dibuat pada Senin (25/11/2024).