• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Kalau Perampasan Aset Urgen, PDIP Tantang Prabowo Terbitkan Perppu

Redaksi by Redaksi
25 November 2024
in Nasional
0
PDIP Tolak Wacana KPU Dijadikan Lembaga Ad Hoc: Lebih Baik Ditingkatkan Lagi

Ket. Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ket. Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebenarnya bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan perampasan aset.

Hal tersebut dia utarakan untuk menanggapi pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang akan berupaya melobi para ketua umum partai politik dan DPR RI untuk memperlancar proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kalau memang dilihat urgen, turunkan Perppu ajalah,” kata Aria kepada wartawan di Rumah Pemenangan Pramono-Rano, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Senin (25/11/2024).

Menurut Aria, pembahasan soal perampasan aset juga harus memperhatikan kesiapan aparat penegak hukum (APH). Sebab, penegakan hukum bukan hanya bergantung pada undang-undang, tapi juga pada pihak pelaksana.

Kemudian, Aria pun menantang Prabowo untuk segera mengeluarkan Perppu terkait perampasan aset agar rencana pembuatan undang-undang ini tak hanya jadi polemik.

“Pak Jokowi bisa turunkan Perppu kok dulu. Pak Prabowo bisa,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menyebut bahwa PDIP sangat setuju dengan adanya undang-undang perampasan aset. Namun, dia berharap pembahasan soal perampasan aset ini bisa dilakukan bersama seluruh pihak.

Sebagai informasi, Menteri Supratman mengaku akan melakukan upaya lobi pada para ketum partai dan parlemen untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset yang tak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2024-2029.

Hal tersebut untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan langsung dibahas ketika Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Supres).

287
Tags: DPR RIKomisi II DPR RIPartaiPDIPPerppuPrabowo SubiantoRUU Perampasan Aset
Previous Post

Kapolri Antisipasi Daerah yang Indeks Kerawanan Jelang hari Pencoblosan Pilkada Serentak

Next Post

Diduga Cawe-cawe di Pilkada Taput, Kapolda Sumut: Siap Tindak Persuasif Kapolres Taput

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Diduga Cawe-cawe di Pilkada Taput, Kapolda Sumut: Siap Tindak Persuasif Kapolres Taput

Diduga Cawe-cawe di Pilkada Taput, Kapolda Sumut: Siap Tindak Persuasif Kapolres Taput

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.