Jakarta – Waketum DPP Partai Golkar, Adies Kadir, buka suara soal KPK yang menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Golkar mengimbau Rohidin untuk menaati proses hukum yang berjalan.
“Partai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan menghimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adies kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Adies menyebut Partai Golkar prihatin dengan peristiwa itu. Ia mengatakan pihaknya masih mengkaji terkait pemberian bantuan hukum atau tidak.
“Tentunya kami sangat prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau di saat berkontestasi di Pilkada. Partai Golkar akan mempelajari dan mengkaji peristiwa hukum yang menimpa kader calon gubernur Bengkulu tersebut,” ujar Adies.
“Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih dikoordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar dan keluarga yang bersangkutan,” tambahnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK menyita sejumlah uang senilai Rp. 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
2. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri
3. Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca
KPK menduga Rohidin membutuhkan biaya dan penanggung jawab wilayah dalam Pilkada 2024. Rohidin diketahui maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Rohidin kemudian menerima uang dari sejumlah kepala dinas, antara lain:
1. Rp 200 juta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi. Uang itu diberikan Syafriandi ke Rohidin melalui Anca dengan maksud agar dirinya tidak di-nonjob-kan.
2. Rp 500 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. Uang itu berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor, perjalanan dinas hingga tunjangan pegawai PUPR. KPK mengungkap Rohidin mengingatkan ke Tejo dirinya akan diganti jika Rohidin kalah.
3. Rp 2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman. Rohidin juga meminta Saidirman mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum Pilkada 27 November 2024.
4. Rp. 1,4 miliar dari Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Total uang yang diduga telah diterima Rohidin berjumlah Rp 5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan uang total Rp. 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Rohidin dkk dijerat dengan Pasal 12e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Mereka telah ditahan di Rutan KPK.