• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Mengaku Ketua Yayasan dan Pecat Rektor Sjakhyakirti, MAR Dilaporkan ke Polda Sumsel

Redaksi by Redaksi
23 November 2024
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Mengaku Ketua Yayasan dan Pecat Rektor Sjakhyakirti, MAR Dilaporkan ke Polda Sumsel

Ket. Kuasa Hukum Pelapor di Polda Sumsel.

0
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ket. Kuasa Hukum Pelapor di Polda Sumsel.

Sumsel – Laporan pidana terus bergulir terhadap organ yayasan syakyakirti. Kali ini pelapor merupakan Rektor Universitas Syakyakirti, Agoesthony. Hal tersebut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth sebagai kuasa hukumnya.

Dikatannya, Agoesthony menerangkan bahwa ia dipecat tanpa dasar oleh seorang oknum yang mengaku sebagai Ketua Umum Pengurus Syakyakirti bernisial MAR. Padahal, jabatan MAR selaku Ketua dinilai sarat akan dugaan pemalsuan dokumen dan keadaan.

Disamping itu, Nanda Dheni AP selaku Kuasa Hukum pelapor menerangkan bahwa, “Terlapor ini punya dinasti di yayasan, setiap organ memiliki hubungan keluarga dengannya.

“Oleh karena itu, pengkondisian dan upaya ilegal sangat mudah dilakukan, termasuk upaya pemecatan tanpa dasar terhadap Rektor Sah selaku korban dan pelapor hari ini,” terang Dheni.

“Pemaknaan tanpa dasar disini, karena upaya pemecatan dilakukan dengan dugaan pemalsuan surat dan keadaan palsu, seakan akan pemecatan ini dilakukan secara sah, padahal tidak,” sambung Dheni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).

Diketahui, Adapun Terlapor dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 226 ayat 2 KUHP. sesuai dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/1323/XI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN

886
Tags: DheniLBH QisthPolda SumselRektorYayasan Sjakhyakirti
Previous Post

Jelang Masa Tenang Pilkada, Anggota DPD RI M Nuh: Ajak Warga Sumut Pilih Pemimpin Terbaik dan Bertanggungjawab

Next Post

HMI Cab Semarang Kolaborasi dengan Kemenag, Bahas Program Moderasi Beragama dan Bimbingan Remaja

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
HMI Cab Semarang Kolaborasi dengan Kemenag, Bahas Program Moderasi Beragama dan Bimbingan Remaja

HMI Cab Semarang Kolaborasi dengan Kemenag, Bahas Program Moderasi Beragama dan Bimbingan Remaja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.