
Sumsel – Laporan pidana terus bergulir terhadap organ yayasan syakyakirti. Kali ini pelapor merupakan Rektor Universitas Syakyakirti, Agoesthony. Hal tersebut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth sebagai kuasa hukumnya.
Dikatannya, Agoesthony menerangkan bahwa ia dipecat tanpa dasar oleh seorang oknum yang mengaku sebagai Ketua Umum Pengurus Syakyakirti bernisial MAR. Padahal, jabatan MAR selaku Ketua dinilai sarat akan dugaan pemalsuan dokumen dan keadaan.
Disamping itu, Nanda Dheni AP selaku Kuasa Hukum pelapor menerangkan bahwa, “Terlapor ini punya dinasti di yayasan, setiap organ memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Oleh karena itu, pengkondisian dan upaya ilegal sangat mudah dilakukan, termasuk upaya pemecatan tanpa dasar terhadap Rektor Sah selaku korban dan pelapor hari ini,” terang Dheni.
“Pemaknaan tanpa dasar disini, karena upaya pemecatan dilakukan dengan dugaan pemalsuan surat dan keadaan palsu, seakan akan pemecatan ini dilakukan secara sah, padahal tidak,” sambung Dheni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Diketahui, Adapun Terlapor dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 226 ayat 2 KUHP. sesuai dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/1323/XI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN