• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Presiden Prabowo Keluarkan Kepres, 27 November 2024 Resmi Hari Libur Nasional

Redaksi by Redaksi
22 November 2024
in Nasional
0
Presiden Prabowo Subianto Lantik Anggota Kompolnas Periode 2024-2028

Ket. Presiden RI, Prabowo Subianto

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ket. Presiden RI, Prabowo Subianto

Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang hari libur nasional pada 27 November yang bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada serentak 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, penandatanganan Kepres tersebut sebagai upaya memberikan hak pilih masyarakat pada saat momen pemilu.

“Kami ingin sampaikan satu Pengumuman resmi, yaitu adanya Keppres nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini di tandatangan presiden tangal 21 November. Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih masyarakat,” kata Tito usai rapat tingkat menteri di kantor kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Tito menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 84 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 revisi UU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada, pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“KPU sudah menetapkan PKPU pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November dan itu hari Rabu, bukan hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara pilkada,” ujar Tito.

Diketahui, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ada sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Ada pun jumlah pemilih berdasarkan kelompok usia, dari data KPU, tercatat golongan Milenial dan Generasi Z (Gen Z) menjadi yang terbanyak. Sekitar 40 persen pemilih atau sekitar 46,8 juta orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) ialah Gen Z yang berusia kurang dari 27 tahun.

Sementara itu, jumlah pemilih milenial sebanyak 66,8 juta orang. Jumlah pemilih Gen X sebanyak 57,48 juta orang. Pemilih Baby Boomer sebanyak 28,1 juta orang. Dan pemilih Pre-Boomer sebanyak 3,57 juta orang.

364
Tags: Hari Libur NasionalKepresMendagriPilkada 2024Prabowo SubiantoTito Karnavian
Previous Post

Ketua DPR RI Ajak Jepang Perkuat Kerja Sama: Berat Sama Dipikul, Ringan Sama Dijinjing

Next Post

Kapolri: Tindak Tegas Anggota jadi Beking Pengusaha Tambang

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Berita Hoax jadi Ancaman di Pilkada 2024, Kapolri: Minta Forkopimda harus Hati-hati dalam Mengatasi

Kapolri: Tindak Tegas Anggota jadi Beking Pengusaha Tambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.