• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

KPPBC Teluk Nibung Musnahkan BMMN yang Diduga Rugikan Negara

Admin by Admin
7 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
KPPBC Teluk Nibung Musnahkan BMMN yang Diduga Rugikan Negara
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KoranNusantara.id,Tanjungbalai- Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung kembali melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang diduga rugikan negara sebesar Rp. 262.446.872.

Kegiatan tersebut pemusnahan BMMN bertempat di Gudang KPPBC Tipe Madya Pabean Jalan Panton Desa Bagan Asahan, Kamis (7/11/24).

Nurhasan Ashari Kepala Kantor KPPBC Teluk Nibung dalam siaran Persnya menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan atas pelanggaran sebesar Rp. 1.404.734.340 dengan potensi diduga kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 262.446.872. “Ucap Nurhasan.

“Adapun barang yang dimusnahkan berupa tembakau rokok sebanyak 86.308 batang, Ballpress sepatu 60 Bale, Produk Olahan Makanan dan Olahan Minuman sebanyak 555 kota, Gitar Akustik, Sepeda dan Produk lainnya” lanjutnya.

“Barang barang yang dimusnahkan tersebut melanggar impor yang diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang yang dilarang impor” ujarnya.

“Pemusnahan Barang yang menjadi milik negara yang dilaksanakan pada hari ini merupakan hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai periode bulan oktober 2022 s.d oktober 2023 dalam kurun waktu tersebut BC teluk nibung telah melakukan penindakan sabanyak sembilan kali atas pelanggaran dibidang kepabeanan meliputi kabupaten asahan, kabupaten labuhan batu utara, kabupaten labuhan batu selatan, kabupaten labuhan batu dan kota Tanjungbalai” Ucap Nurhasan.

( M J H )

228
Tags: KPPBC teluk nibungPemusnahan barang
Previous Post

Aksi Damai Jilid II, FORMAN: Pecat Ogol dari Kader NASDEM

Next Post

Beri Arahan ke Kepala Daerah se-Indonesia, Prabowo: Gunakan Anggaran Negara untuk Kepentingan Rakyat

Admin

Admin

Next Post
Kabinet Merah Putih Besar, Prabowo: Kita Luasnya Sama dengan Eropa

Beri Arahan ke Kepala Daerah se-Indonesia, Prabowo: Gunakan Anggaran Negara untuk Kepentingan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.