• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Respon KPK soal Putuskan Status Kaesang, IM57+: Kritik KPK Tak Konsisten Tangani Kasus Gratifikasi

Redaksi by Redaksi
3 November 2024
in Nasional
0
KPK Ingatkan Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik segera Sampaikan LHKPN

Ket. Gedung KPK

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menyatakan kesimpulan KPK sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua, Nurul Ghufron yang menyatakan lembaga antirasuah tidak bisa menetapkan status penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang Pangarep masuk kategori gratifikasi atau tidak menjadi preseden buruk.

Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha mengatakan alasan KPK yang menyebut Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga penanganan kasus tidak bisa dilanjutkan adalah alasan yang tidak mendasar.

“Menjadi pertanyaan mendasar mengapa Nurul Ghufron yang memiliki berbagai rekam jejak pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai Pimpinan KPK tiba-tiba menyatakan tidak adanya gratifikasi pada kasus kaesang. Ini menjadi preseden buruk karena tidak berdasarnya alasan KPK,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (3/11/2024).

Menurutnya, KPK tidak konsisten dalam menangani kasus gratifkasi dengan alasan bukan penyelenggara negara. IM57+, kata dia, masih meyakini tidak ada perbedaan antara kasus Kaesang dengan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono.

“Pemisahan Kartu Keluarga karena bekeluarga tidak menjadikan adanya pemisahan pertanggungjawaban terkait penyelenggara negara,” imbuhnya.

Mantan penyidik KPK ini menambahkan banyak kasus yang telah ditangani KPK di mana penyelenggara negara yang terlibat memiliki afiliasi dengan kerabat yang sudah berkeluarga.

Terlebih, di kasus Kaesang, sudah beredar data dan informasi yang menunjukan ada potensi koneksi dari pihak yang memfasilitasi jet pribadi bukan hanya dalam konteks ayah Kaesang sebagai Presiden tetapi juga kakak Kaesang sebagai Wali Kota Solo.

Oleh karena itu, Praswad mendesak KPK untuk mempertimbangkan menaikkan status laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang ke tahap penyelidikan.

“Sah bagi KPK untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini,” tegas dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak bisa menetapkan status penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masuk kategori gratifikasi atau tidak. Alasannya, Kaesang bukan penyelenggara negara.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

229
Tags: Dugaan KorupsiGRATIFIKASIIM57+Jet PribadiKaesangKPKNurul Gufron
Previous Post

Soal RK Bertemu Jokowi, PDIP: Pola Lama dan Mentalitas Orang Kalah

Next Post

Respon Putusan KPK soal Status Kaesang Dugaan Gratifikasi, PDIP: Hukum Harus Berkeadilan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Soal RK Bertemu Jokowi, PDIP: Pola Lama dan Mentalitas Orang Kalah

Respon Putusan KPK soal Status Kaesang Dugaan Gratifikasi, PDIP: Hukum Harus Berkeadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.