Palembang – Dugaan rekayasa pemecatan yang dilakukan oleh oknum pembina Sjakhyakirti terhadap Ketua umum Yayasan Sjakhyakirti berujung pada Laporan ke Polda Sumsel pada Sabtu (02/11/2024).
Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Qisth sebagai penerima kuasa dari Ketua umum Yayasan melaporkan dugaan peristiwa rekayasa tersebut yang terjadi dengan cara membuat keterangan palsu yang diduga dituangkan dalam berita acara rapat pembina Sjakhyakirti yang kemudian dibuatkan oleh terlapor dkk akta di notaris SISKA APRILIA, S.H., MKn dengan akta No. 14 tanggal 14 Agustus 2024.
Oleh sebab itu, melalui kuasa hukum pelapor, Muhammad Hidayat Arifin mengatakan bahwa laporan ini dibuat sebagai upaya hukum atas “Pembegalan” yang dilakukan oleh oknum Pembina Yayasan Sjakhyakirti dengan instrumen rekayasa seolah-olah pemecatan tersebut sah.
“Terlapor selaku pembina ini rapat untuk penggantian pengurus termasuk mengganti Ketua Umum pengurus selaku klien kami, sayangnya hasil rapat tidak kuorum. Karena tidak kuorum, di hari berikutnya Terlapor dkk meminta tanda tangan dari Pembina lain, yang saat itu Pembina ini sedang sakit, dan tidak mengetahui bahwa tanda tangan ini dipergunakan untuk melengkapi hasil rapat agar kuorum dan menyetujui penggantian Pelapor selaku ketua Umum Yayasan. Disinilah pembegalan terjadi,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Oleh karena itu, atas perbuatan tersebut, oknum pembina dkk kami laporkan atas dugaan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Jo. Pasal 55 KUHP melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/1234XI/2024/SPKT/POLDA Sumsel
Lebih lanjut, Hidayat katakan, spirit dibuatnya laporan ini tidak hanya dalam kepentingan kerugian yang diderita oleh klien kami secara pribadi, tapi jauh dari pada itu laporan ini dibuat dengan misi menyelamatkan Yayasan dari kepentingan pribadi pembina Yayasan.
“Kami menduga oknum tersebut menciptakan ruang bagi keluarga besarnya untuk menempati posisi di organ Yayasan, mulai dari pembina, pengawas hingga pengurus, bahkan berani untuk merekayasa hanya untuk memenuhi “Hasrat” menguasai Yayasan,” sambungnya.
“Ini yang kami takutkan, karena pada prinsipnya Yayasan bukan milik pribadi orang per orang melainkan milik masyarakat,” tutup Hidayat.





Tolong dong sebutkan nama oknum terlapor dan klien pelapor yang dimaksud
Karena saya sebagai pembaca rasanya tidak mendapatkan informasi yang jelas,
Dan kiranya apakah sudah meneliti keabsahan berita ini, karena menurut pasal 331 ayat 1 KUHP barang siapa yang menuduh tanpa bukti dapat dijerat dengan pasal Fitnah.