• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

“Begal” Ketua Yayasan Sendiri, Oknum Pembina Sjakhyakirti Dilaporkan Ke Polda Sumsel

Redaksi by Redaksi
3 November 2024
in Daerah
1
“Begal” Ketua Yayasan Sendiri, Oknum Pembina Sjakhyakirti Dilaporkan Ke Polda Sumsel
0
SHARES
512
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Palembang – Dugaan rekayasa pemecatan yang dilakukan oleh oknum pembina Sjakhyakirti terhadap Ketua umum Yayasan Sjakhyakirti berujung pada Laporan ke Polda Sumsel pada Sabtu (02/11/2024).

Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Qisth sebagai penerima kuasa dari Ketua umum Yayasan melaporkan dugaan peristiwa rekayasa tersebut yang terjadi dengan cara membuat keterangan palsu yang diduga dituangkan dalam berita acara rapat pembina Sjakhyakirti yang kemudian dibuatkan oleh terlapor dkk akta di notaris SISKA APRILIA, S.H., MKn dengan akta No. 14 tanggal 14 Agustus 2024.

Oleh sebab itu, melalui kuasa hukum pelapor, Muhammad Hidayat Arifin mengatakan bahwa laporan ini dibuat sebagai upaya hukum atas “Pembegalan” yang dilakukan oleh oknum Pembina Yayasan Sjakhyakirti dengan instrumen rekayasa seolah-olah pemecatan tersebut sah.

“Terlapor selaku pembina ini rapat untuk penggantian pengurus termasuk mengganti Ketua Umum pengurus selaku klien kami, sayangnya hasil rapat tidak kuorum. Karena tidak kuorum, di hari berikutnya Terlapor dkk meminta tanda tangan dari Pembina lain, yang saat itu Pembina ini sedang sakit, dan tidak mengetahui bahwa tanda tangan ini dipergunakan untuk melengkapi hasil rapat agar kuorum dan menyetujui penggantian Pelapor selaku ketua Umum Yayasan. Disinilah pembegalan terjadi,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Oleh karena itu, atas perbuatan tersebut, oknum pembina dkk kami laporkan atas dugaan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Jo. Pasal 55 KUHP melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/1234XI/2024/SPKT/POLDA Sumsel

Lebih lanjut, Hidayat katakan, spirit dibuatnya laporan ini tidak hanya dalam kepentingan kerugian yang diderita oleh klien kami secara pribadi, tapi jauh dari pada itu laporan ini dibuat dengan misi menyelamatkan Yayasan dari kepentingan pribadi pembina Yayasan.

“Kami menduga oknum tersebut menciptakan ruang bagi keluarga besarnya untuk menempati posisi di organ Yayasan, mulai dari pembina, pengawas hingga pengurus, bahkan berani untuk merekayasa hanya untuk memenuhi “Hasrat” menguasai Yayasan,” sambungnya.

“Ini yang kami takutkan, karena pada prinsipnya Yayasan bukan milik pribadi orang per orang melainkan milik masyarakat,” tutup Hidayat.

726
Tags: BegalHidayatLBH QisthPolda SumselYayasan Sjakhyakirti
Previous Post

Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Menteri Kabinet Merah Putih Wajib Sukseskan Ketegasan Komitmen Presiden Prabowo

Next Post

M. Faiz Arsyad Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PC IPA Medan Amplas

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
M. Faiz Arsyad Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PC IPA Medan Amplas

M. Faiz Arsyad Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PC IPA Medan Amplas

Comments 1

  1. Rizky Brillian Yuliandi, S.T., S.H., S.E., M.Tr.T says:
    1 tahun ago

    Tolong dong sebutkan nama oknum terlapor dan klien pelapor yang dimaksud
    Karena saya sebagai pembaca rasanya tidak mendapatkan informasi yang jelas,
    Dan kiranya apakah sudah meneliti keabsahan berita ini, karena menurut pasal 331 ayat 1 KUHP barang siapa yang menuduh tanpa bukti dapat dijerat dengan pasal Fitnah.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.