• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Komisi III DPR RI RDP dengan Kapolda NTT Kasus Iptu Rudy

Redaksi by Redaksi
28 Oktober 2024
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Komisi III DPR RI RDP dengan Kapolda NTT Kasus Iptu Rudy

Ket. Rapat Komisi III DPR RI

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik. Adapun kasus ini bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Rudy.

Rapat tersebut digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

“Kami juga merespons kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT, kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut,” kata Habiburokhman dalam rapat.

Ia menyebutkan Komisi III ingin mengetahui peristiwa tersebut secara jelas. Adapun Komisi III juga menghadirkan Ketua Jaringan Nasional Anti-Tindak Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati, yang mengetahui sosok Rudy.

“Maka Komisi III DPR RI ini ingin mendengarkan penjelasan dari pihak Jaringan Nasional Anti-TPO yang dipimpin oleh Ibu Rahayu Saraswati terlebih dahulu kemudian penjelasan dari Kapolda NTT mengenai penjatuhan hukuman PTDH terhadap oknum polisi saudara IPDA Rudy Soik,” ucapnya.

Komisi III pun melakukan pendalaman di kasus berbeda, yakni tewasnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan. Dalam rapat ini, Komisi III DPR RI juga menghadirkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

336
Tags: HabiburokhmanIrjen Daniel Tahi SilitongaKapolda NTTKomisi III DPR RI
Previous Post

MPR RI Dorong Generasi Muda Amalkan Nilai dan Semangat Sumpah Pemuda

Next Post

Gerindra: Program Makan Bergizi Gratis Baru Dimulai Tahun 2025

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Gerindra: Program Makan Bergizi Gratis Baru Dimulai Tahun 2025

Gerindra: Program Makan Bergizi Gratis Baru Dimulai Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.