Jakarta – Dewan Pers menginisiasi pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Pilkada 2024. Dewan Pers berkolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) bertajuk ‘Bersama Mewujudkan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang Jujur, Adil dan Demokratis’ itu dilakukan di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, dikutip kamis (24/10/2024).
Turut hadir Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah dan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.
“Penyelenggaraan acara ini menjadi bekal bagi kita semua agar Pemilukada yang akan kita selenggarakan pada bulan November nanti bisa dilaksanakan dengan sebaik mungkin oleh seluruh jajaran terwujud pilkada serentak yang jujur, adil, dan demokratis,” kata Ninik.
Dia menyampaikan sejumlah poin yang dinilainya penting untuk diperhatikan dalam masa kampanye Pilkada 2024. Ninik mengingingkan pengawasan dilakukan dengan sungguh-sungguh.
“Penyelenggaraan acara ini menjadi bekal bagi kita semua agar Pemilukada yang akan kita selenggarakan pada bulan November nanti bisa dilaksanakan dengan sebaik mungkin oleh seluruh jajaran terwujud pilkada serentak yang jujur, adil, dan demokratis,” kata Ninik.
Dia menyampaikan sejumlah poin yang dinilainya penting untuk diperhatikan dalam masa kampanye Pilkada 2024. Ninik mengingingkan pengawasan dilakukan dengan sungguh-sungguh.
“Kalau ini sekedar kegiatan simbolik, maka kita akan melihat bagaimana sebetulnya apa yang kita inginkan bersama termasuk konsolidasi penyelenggaraan Pilkada di daerah tidak ada satupun yang pelaksanaannya tidak terpotret untuk kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap kerja insan pers dapat membantu masyarakat lebih mudah mendapat informasi seputar Pilkada. Menurutnya, segala hal penting mengenai Pilkada bakal menjadi fokus pemberitaan.
“Karena Dewan Pers tidak henti-hentinya, selain meminta secara langsung, surat edaran juga berkali-kali kita keluarkan agar Pers tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa memicu polarisasi dan disintegrasi,” tutur Ninik.
Dia meminta KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dapat memudahkan akses informasi bagi para pewarta. Dia mengatakan akses informasi yang mudah akan membuat pemberitaan lebih akurat.
“Mudahkanlah ketika kawan-kawan mau meminta verifikasi dan akurasi data terkait tahapan, terkait jumlah pemilih, daftar pemilih dan lain-lain, mudahkanlah aksesnya. Jangan dipersulit, jangan dihambat. Karena kita harus bisa memberikan dukungan penuh bahwa informasi yang benar, yang tidak mengandung disinformasi dan malinformasi adalah berita-berita yang dikeluarkan oleh pers,” ujarnya.