• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Soal Kortas Tipikor, KPK: Bagian Semangat Polri Berantas Korupsi

Redaksi by Redaksi
19 Oktober 2024
in Nasional
0
KPK Bayi Reformasi, Bukan Anak Kandung Pemerintahan Megawati

Ket. Ketua KPK RI, Nawawi

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango buka suara terkait pembentukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Nawawi mengatakan berdirinya korps baru itu sebagai wujud semangat pemberantasan korupsi dari institusi Polri.

Nawawi awalnya menjelaskan soal Pasal 43 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 juncto Pasal 8 dan Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu, kata Nawawi, KPK diamanahkan sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, kehadiran satgas pemnberantasan korupsi yang baru dari institusi lain menjadi upaya dalam berpartisipasi memberantas korupsi di Tanah Air. Dalam kehadiran Korps Kortas Tipikor Polri, Nawawi menilai korps tersebut sebagai bagian dari semangat pemberantasan korupsi yang diupayakan Polri.

“Jika ada satgas-satgas lain yang terbentuk dan dimaksudkan sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi, tentu dapat dipandang sebagai upaya dan semangat pemberantasan korupsi pada lembaga atau instansi dimaksud, yang tidak ada pengaruhnya pada soal peran dan kewenangan KPK sebagai koordinator dan supervisor upaya pemberantasan korupsi,” kata Nawawi dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (19/10/2024).

Nawawi juga menyinggung pentingnya arah strategi yang jelas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Strategi itu, kata Nawawi, harus disusun melalui kajian mendalam secara yuridis hingga filosofis.

“Hal terpenting adalah bahwa konsepsi pemberantasan korupsi haruslah memiliki arah dan strategi, tidak dikemas dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang partial dan tanpa kajian yuridis, sosiologis dan filosofis yang cukup,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga berharap KPK tetap dilibatkan dan memiliki peran krusial dalam penyusunan strategi pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah ke depannya.

“Sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di negeri ini, tentu KPK ke depannya berharap bahwa setiap kebijakan-kebiajakn yang disusun atau dibentuk, dapat tetap melibatkan KPK di dalamnya,” ujar Nawawi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meneken Peraturan Presiden (perpres) mengenai pembentukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah direktorat yang ada di Kortas Tipikor mulai dari direktorat pencegahan, pendidikan, dan penelusuran dan pengamanan aset.

“Yaitu direktorat pencegahan, kemudian direktorat penyidikan, dan direktorat penelusuran dan pengamanan aset,” kata Sigit usai apel pengamanan pasukan pelantikan presiden dan wakil presiden di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/10).

383
Tags: KorupsiKPK RINawawi PomolangoPolriTipikor
Previous Post

Klarifikasi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik’ Amelia Pelafu Dalam Account FB Nya

Next Post

Ketua MPR RI: 33 Kepala Negara Bakal Hadiri Pelantikan Presiden

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Ketua MPR RI: 33 Kepala Negara Bakal Hadiri Pelantikan Presiden

Ketua MPR RI: 33 Kepala Negara Bakal Hadiri Pelantikan Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.