• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Miliki Kendaraan Bodong RA (Risky) Terancam di Polisikan

Redaksi by Redaksi
17 Oktober 2024
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Miliki Kendaraan Bodong RA (Risky) Terancam di Polisikan
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id–Halmahera, Kendaraan yang merupakan barang Agunan di Salah satu Bank yang masih menyisahkan hutang puluhan juta di kuasai oleh oknum karyawan PT.SMA (Samudera Mulia Abadi) di halmahera timur maluku utara ,17/10/2024

Kendaraan bernopol DB2849EO jenis Yamaha N-Max warna hitam ini atas nama Debitur ‘Eklesia gratia merry losu’ dan sudah di anggap wanprestasi oleh pihak Bank hingga yang bersangkutan sudah tidak ko’operatif dan tidak ada akses komunikasi lagi’ namun ternyata barang Agunan tersebut sudah berada di propinsi lain dan telah di kuasai oleh pihak lain hingga tidak di pasangi nomor kendaraan

David julio Engeludu sebagai pelaksana yang di kuasakan oleh pihak Bank sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang merupakan pelaksana berbadan hukum atau outsourching atau juga di sebut tenaga alih daya yang sudah bersertifikasi beserta rekan dalam pelaksanaan ini telah membuka jalur mediasi guna memberikan solusi antara pihak bank dan yang bersangkutan sebagai penguasa barang Agunan tersebut yang merupakan seorang karyawan tambang PT.SMA di wilayah Haltim.

Kepada awak media David mengatakan bahwa awalnya sudah ada upaya mediasi dengan Risky sebagai pemegang unit kendaraan tersebut namun dari Risky sendiri bersama oknum yang datang mengatasnamakan keluarga dari risky malahan meminta pelaksana untuk berikan kebijakan namun Risky sendiri malah merasa benar dalam posisi itu bahkan sampai mempublikasikan foto salah satu team pelaksana ke publik seolah menyalahkan pelaksana sebagai pihak yang melanggar.

Aparat kepolisian di minta agar menindak tegas pelaku kepemilikan kendaraan bodong dan menjadi atensi karna mengancam siklus perbankan sebagaimana di atur dalam :
UU no 10 tahun 1998 revisi UU no 7 tahun 1992 ‘ Dimana pihak Bank hanya mengelolah uang masyarakat dan di kucurkan kembali oe masyarakat dalam bentuk jasa dan kredit,
menindak tegas upaya yang diduga kuat memenuhi unsur pidana.

RA bukan lah pihak yang di rugikan namun sebagai pelaku dan tidak berkekuatan hukum atas barang Agunan tersebut berhubung RA bukanlah nama kontrak atau bagian dari perjanjian pengalihan hak subtitusi ataupun pihak yang di kuasakan,dan pihak Bank terancam dengan kerugian puluhan juta sebagaimana sisa pokok hutang yang masih tercatat di sistem history payment

Ridwan.S

244
Tags: Miliki Kendaraan BodongRA (Risky)Terancam di Polisikan
Previous Post

Blok Sumut Apresiasi Kabinet Prabowo Tidak Gunakan Politik Dinasti

Next Post

SSDM Polri Luncurkan Aplikasi Satu SDM, Perkuat Manajemen SDM

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
SSDM Polri Luncurkan Aplikasi Satu SDM, Perkuat Manajemen SDM

SSDM Polri Luncurkan Aplikasi Satu SDM, Perkuat Manajemen SDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.