• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Dugaan Ijazah Palsu Masripay, Advokat Christine S Desak Polda Kalsel Ungkap dengan Adil demi Kepastian Hukum

Redaksi by Redaksi
17 Oktober 2024
in Nasional
0
Dugaan Ijazah Palsu Masripay, Advokat Christine S Desak Polda Kalsel Ungkap dengan Adil demi Kepastian Hukum
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Masripay, yang kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Kasus tersebut mendapat respon dari salah satu Advokat asal Jakarta.

Advokat Jakarta, Christine Septina R, SH, MM megatakan pentingnya penyelesaian kasus ini secara profesional dan transparan.

“Oleh sebab itu, perlu kita menekankan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Masripay tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tetapi juga telah menarik perhatian publik di Jakarta,” kata Advokat Jakarta, Christine Septina, dalam keterangan kepada awak media, di Jakarta, Kamis (17/10/2024)

Lebih lanjut lagi, menurutnya, kasus ini seharusnya sudah diketahui oleh Bapak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo di Jakarta.

“Kasus ini tidak boleh hanya menjadi wacana lokal. Harus ada tindakan nyata dari pihak kepolisian, terutama Polda Kalsel, agar keabsahan ijazah tersebut dapat diungkap melalui proses hukum yang adil dan tanpa kompromi,” sambungnya.

Oleh karena itu, Christine mendesak agar proses penyelidikan terhadap keabsahan ijazah Masripay dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui uji forensik di laboratorium.

Disamping itu, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada Masripay maupun masyarakat yang menunggu kejelasan terkait kasus ini.

“Ijazah SD, SMP, dan Paket C milik Masripay harus diperiksa melalui uji forensik. Pihak penyidik perlu melibatkan keterangan ahli untuk memastikan apakah ijazah tersebut asli atau palsu,” tambahnya.

Sementera itu, Christine juga mempertanyakan ketidakhadiran Masripay dalam panggilan yang dilayangkan oleh Yayasan PKBM Bina Warga Satui, lembaga yang diduga mengeluarkan ijazah Paket C miliknya.

“Sebagai seorang wakil rakyat, Masripay seharusnya berani hadir dan memberikan klarifikasi terkait keabsahan ijazahnya. Ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas justru menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Dugaan adanya ketidaksesuaian data pada ijazah Paket C milik Masripay juga semakin memperkuat kecurigaan. Christine mengungkapkan bahwa ada indikasi bahwa Masripay tidak terdaftar sebagai siswa Yayasan PKBM Bina Warga Satui pada periode 2007–2010, namun tetap berhasil memperoleh ijazah Paket C dengan nomor induk yang diduga telah diubah.

Disisi lain, hal yang senada juga disampaikan oleh Amirudin Suat, SH, yang merupakan pelapor dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa dirinya masih mempercayai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalsel. Namun, Ia berharap agar penyelidikan dilakukan secara lebih terbuka sehingga publik dapat melihat proses penegakan hukum secara jelas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika perlu, aksi akan dilakukan sebagai langkah terakhir untuk menuntut keadilan,” terang Amirudin.

“Kasus dugaan ijazah palsu Masripay ini tidak hanya menjadi ujian bagi integritas sistem pendidikan, tetapi juga bagi penegakan hukum di Kalimantan Selatan. Masyarakat Tanah Bumbu dan publik luas kini menanti hasil dari penyelidikan yang tengah berlangsung,” tutupnya.

240
Tags: AdvokatChristine SeptinaIjazah PalsuKapolriMasripayPolda Kalsel
Previous Post

Assesment Center Polri Raih Penghargaan 3 Rekor Muri

Next Post

Lima Anggota BPK RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Profilnya

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Lima Anggota BPK RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Profilnya

Lima Anggota BPK RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Profilnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.