• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Resmi Dikukuhkan, LBH GP Ansor 2024-2029 Berkomitmen Melindungi Masyarakat yang Lemah

Redaksi by Redaksi
14 Oktober 2024
in Nasional
0
Resmi Dikukuhkan, LBH GP Ansor 2024-2029 Berkomitmen Melindungi Masyarakat yang Lemah

Ket. Pengukuhan PP LBH GP Ansor

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ket. Pengukuhan PP LBH GP Ansor

Jakarta – Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor resmi mengukuhkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor periode 2024-2029 di Mercure Ancol Pademangan, Jakarta Utara, dikutip Senin (14/10/2024).

Usai dikukuhkan, pengurus LBH Ansor berkomitmen membantu masyarakat dalam menghadapi masalah hukum baik di dalam maupun luar negeri.

Pengukuhan ini, merupakan pertanda jika kepengurusan LBH PP GP Ansor periode 2019-2024 yang dipimpin Abdul Qodir telah berakhir. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan LBH selanjutnya dimandatkan kepada Dendy Zuhairil Finsyah sebagai Ketua dan Taufik Hidayat sebagai Sekretaris untuk periode 2024-2029.

“Dalam kepengurusan baru ini, LBH Ansor tetap berkomitmen untuk bekerja secara professional dan terus eksis untuk berkontribusi membantu masyarakat dalam menghadapi masalah hukum,” kata Dendy.

Ketua dan Sekretaris LBH Ansor, juga mengucapkan terima kasih atas mandat yang diberikan kepadanya. LBH Ansor kedepan akan fokus pada penguatan jaringan dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama terkait bidang penegakan hukum dan penyadaran hukum.

“Bantuan Hukum yang dilakukan LBH Ansor merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice). Harapannya dengan Gerakan bantuan hukum yang dilakukan, dapat mewujudkan masyarakat menjadi lebih memahami tentang hukum,” tambahnya.

LBH Ansor juga akan melakukan konsolidasi gagasan untuk melihat persoalan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat secara obyekif guna menjawab tantangan zaman.

Kedepan LBH Ansor juga mewacanakan untuk membuka cabang di daerah-daerah yang belum terbentuk LBH Ansor. Harapannya dengan sebaran keberadaan LBH Ansor, bisa membantu dan mendampingi masyarakat yang lemah dan terdzolimi.

Selain itu LBH Ansor juga akan mengembangkan LBH di 8 (delapan) negara seiring meningkatnya kasus yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Pembukaan 8 cabang tersebut berbasis pada keberadaan Cabang Ansor yang ada di Luar Negeri. Delapan negara yang dimaksud adalah Mesir, Taiwan, Malaysia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Timur Leste dan Arab Saudi.

Pengembangan LBH Ansor diatas didasari terkait hak atas perlindungan hukum yang merupakan amanah Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, yakni “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.

Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menyoroti sejumlah masalah hukum yang akan menjadi fokus kerja-kerja LBH Ansor. Ia mengaku, pihaknya akan siap mendampingi para pekerja migran Indonesia di luar negeri serta memberikan perhatian khusus terhadap kasus kekerasan yang kerap terjadi di pesantren.

Pengukuhan dihadiri oleh Ketua Umum GP Ansor H. Addin Jauharuddin, beserta Sekretaris Jenderal GP Ansor H. A. Rifqi Al Mubarok. Selain itu juga dihadiri oleh PBNU, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Agama, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Negara lainnya serta Organisasi Advokat.

535
Tags: HukumLBH GP AnsorPP GP AnsorRakyat
Previous Post

Jokowi Terima Anugerah Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Sebagai Penghormatan Institusi

Next Post

HMI Cab Labuhanbatu Raya Apresiasi Kinerja Bawaslu Tuntaskan Sengketa Pilkada Labura

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam

HMI Cab Labuhanbatu Raya Apresiasi Kinerja Bawaslu Tuntaskan Sengketa Pilkada Labura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.