• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Sesuai Arahan Presiden, Bareskrim Tangkap 247 Tersangka Judol

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2024
in Nasional
0
Sesuai Arahan Presiden, Bareskrim Tangkap 247 Tersangka Judol
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri terus menggencarkan pemberantasan judi online. Dalam waktu lima bulan, sebanyak 247 tersangka ditangkap.

Hal itu disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).

Himawan mengatakan penindakan judi online sejalan dengan arahan Presiden Jokowi.

Himawan mengatakan Presiden Jokowi secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Termasuk dengan dibentuknya satgas pemberantasan perjudian daring yang diketuai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.

Himawan mengatakan, dalam periode Juni hingga 6 Oktober 2024, 247 tersangka ditangkap.

“Sejak Bapak Kabareskrim Polri merilis kasus perjudian daring judi online 1XBET, W88, dan Liga Ciputra tanggal 21 Juni 2024, maka sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024 Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian daring ini seluruh polda yang juga terus bergerak untuk melakukan pengungkapan kasus perjudian daring. Berhasil melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka,” kata Himawan.

Dia juga mengatakan barang bukti yang disita antara lain 265 unit HP, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan total uang yang disita Rp 6,1 miliar.

“Selain penegakan hukum, dalam periode yang sama, Polri melakukan kegiatan preemtif dan preventif sebanyak 11.708 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan,” ujar Himawan.

Himawan mengatakan dari preventif itu telah mengajukan pemblokiran situs konten judi online ke Kominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten. Dia menekankan Polri berkomitmen tegas memberantas praktik judi online.

227
Tags: Bareskrim PolriJudi OnlineJudolKapolriPresiden
Previous Post

Polri Bentuk 620 Satuan Kewilayahan di Sepuluh Tahun Terakhir

Next Post

DPR RI Apresiasi Kapolri Serius Tindak Judi Online

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Habiburokhman Jadi Ketua Fraksi Gerindra MPR RI

DPR RI Apresiasi Kapolri Serius Tindak Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.