• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KPK Tetapkan 3 Tersangka di Penggeledahan Rumah Eks Gubernur Kaltim

Redaksi by Redaksi
26 September 2024
in Nasional
0
KPK Tetapkan 3 Tersangka di Penggeledahan Rumah Eks Gubernur Kaltim

Ket. Jubir KPK RI, Tessa Mahardika

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun tiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT dan ROC.

Ket. Jubir KPK RI, Tessa Mahardika

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Namun Tessa enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu. Sebab, kata dia, penyidikannya masih berproses hingga saat ini.

Kendati begitu, Tessa menyebut pihaknya telah melayangkan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut. Mereka dicekal buntut dugaan kasua korupsi yang tengah ditelisik lembaga antirasuah itu.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ujar Tessa.

Pencegahan, kata Tessa sengaja dilakukan karena para pihak terkait dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” imbuh Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 24 September 2024.

“Betul. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Meski begitu, Tessa belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait dugaan kasus korupsi apa sehingga memaksa penyidik melakukan proses penggeledahan.

“Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut,” kata Tessa.

Jubir berlatar belakang Polri itu, menyebut hasil penggeledahan akan disampaikan lebih lengkap setelah semua prosesnya selesai. Penggeledahan sendiri dilakukan saat suatu kasus sudah masuk tahap penyidikan.

“Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” ujarnya.

321
Tags: Dugaan KorupsiEks Gunernur KaltimKPKKPK RITessa Mahardika
Previous Post

Kapolri: Polri Berkomitmen Memberantas Tipikor di Indonesia

Next Post

Kapolri Minta Korlantas Cari Akar Masalah soal Geng Motor

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kapolri: Pilot Susi Air Bebas dari KKB Berkat Kerja Keras Tim TNI-Polri

Kapolri Minta Korlantas Cari Akar Masalah soal Geng Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.