• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

PKB Minta MPR Tegaskan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur Tak Berlaku Lagi

Redaksi by Redaksi
24 September 2024
in Nasional
0
PKB Minta MPR Tegaskan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur Tak Berlaku Lagi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan kepada Pimpinan MPR RI untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggung jawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan surat penegasan tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. Sebab, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai tahun 2002.

“Kami meminta kepada Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut memang sudah tidak berlaku. Dengan adanya surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang sudah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini,” ujar Jazilul dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Gabungan Pimpinan dan Fraksi MPR RI di Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).

Jazilul mengatakan rapat gabungan MPR RI telah memberikan kesimpulan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan yang diajukan Fraksi PKB MPR. Adapun langkah ini menjadi bagian dari upaya lanjutan PKB untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

“Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” tuturnya.

Lebih lanjut, Jazilul mengungkapkan langkah ini juga merupakan bagian dari upaya MPR RI untuk melakukan rekonsiliasi nasional. PKB juga mengapresiasi langkah Pimpinan MPR RI yang sebelumnya telah menyerahkan surat Pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz berharap MPR RI juga mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Soekarno.

“Kita harapkan ada perlakuan yang sama sehingga ketika kami sudah berjuang agar Presiden Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, itu tidak lagi terganjal dengan adanya TAP MPR Nomor II tersebut,” katanya.

Eem menjelaskan sudah sewajarnya bagi MPR RI memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para presiden atau mantan presiden yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam berkontribusi untuk perjalanan bangsa.

“Terlepas adanya kekurangan dan kelebihan, mereka adalah seseorang yang patut kita hargai,” paparnya.

424
Tags: Gus DurMPRPartai PKBPKBTAP MPR
Previous Post

IMM Dan KAMMI Palas Deklarasikan Pilkada Damai Tahun 2024

Next Post

Menteri PPPA Apresiasi Pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO di Polri

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Menteri PPPA Apresiasi Pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO di Polri

Menteri PPPA Apresiasi Pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO di Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.