• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KPU RI: 1.553 Paslon Kepala Daerah Ditetapkan Ikuti Pilkada Serentak 2024

Redaksi by Redaksi
23 September 2024
in Nasional
0
KPU RI: 1.553 Paslon Kepala Daerah Ditetapkan Ikuti Pilkada Serentak 2024

Ket. Konfrensi Pers KPU RI

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rekapitulasi data pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024. KPU RI menyebut total terdapat 1.553 pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2024 dari 1.561 pendaftar.

“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten-kota, tercatat pasca pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu untuk Pilkada, KPU baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Mellaz menjelaskan ada 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan dalam Pilkada 2024. Dia menyebut 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan ini terdiri dari 6 calon bupati-wakil bupati dan 2 calon wali kota-wakil wali kota.

“Komposisinya di Provinsi Aceh ada 3, di Sumatera Utara ada 1, di Sumatera Selatan ada 1, di Bengkulu ada 1, kemudian Sulawesi Tengah ada 1, dan terakhir di Gorontalo ada 1,” jelas Mellaz.

Kemudian dia menerangkan dari 1.553 calon yang ditetapkan terbagi atas rincian 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati dan 284 calon wali kota-wakil wali kota 284. Selain itu, dia mengatakan ada sebanyak 53 pasangan yang berasal dari jalur perseorangan.

“Dari total 53 pasangan calon yang ditetapkan melalui jalur perseorangan, terdiri dari 1 pasangan calon untuk gubernur dan wakil gubernur. Kemudian ada 40 pasangan calon untuk bupati dan wakil bupati serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota,” terang Mellaz.

“Dari jalur perseorangan ada 1 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak diterima atau tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu,” pungkasnya.

288
Tags: Calon Bupati dan Wakil BupatiKPU RIPilgub 2024Pilkada 2024
Previous Post

KPK Umumkan Hasil Analisis Klarifikasi Kaesang Soal Jet Pribadi Besok

Next Post

Murid SMPIT Darul Fikri Makassar Raih Dua Medali Emas Di Kejuaraan Nasional Sepatu Roda 2024

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Murid SMPIT Darul Fikri Makassar Raih Dua Medali Emas Di Kejuaraan Nasional Sepatu Roda 2024

Murid SMPIT Darul Fikri Makassar Raih Dua Medali Emas Di Kejuaraan Nasional Sepatu Roda 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.