KoranNusantara.id–Tanjungpinang, Pelantikan 5 orang dekan dilingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang pada Selasa 17 September 2024, menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Pasalnya 2 dari 5 dekan yang dilantik dianggap tidak layak dan bertentangan dengan mekanisme pemilihan dan penetapan berkas calon berdasarkan peraturan yang berlaku, salah satunya ialah pengangkatan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (fisip) UMRAH, Sayed Fauzan Riyadi.
Baca lainnya Demisioner Hima Negara UMRAH Sayangkan Putusan Rektor
Sebelumnya Sayed Fauzan Riyadi merupakan salah satu calon dekan fisip umrah yang bersaing dengan calon lainnya yakni Bismar Aryanto yang masuk dalam penjaringan calon dekan fisip umrah tahun 2024.
Dari pertimbangan penilaian skor 1 s.d 5, masing-masing memperoleh nilai 99 untuk Sayed Fauzan Riyadi dan 253 untuk Bismar Aryanto. Nilai-nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil penilaian dan pertimbangan senat fakultas.
Namun setelah melewati proses Tahap Penjaringan, Tahap Pemberian Pertimbangan, dan Tahap Pengangkatan justru yang dilantik oleh rektor umrah, Agung Dharma Syakti, ialah Sayed Fauzan yang memperoleh nilai jauh dibawah Bismar Aryanto.
Ketua Aliansi Strategis Pasal 65 (ASAP 65), Yudhanto Satyagraha, dalam press rilisnya yang bertema “Matinya Keadilan Di Kampus Umrah” saat konferensi pers berlangsung di gedung A UMRAH, menyampaikan bahwa rektor Umrah telah melakukan secara sadar Praktik non-demokratik dan tidak terpuji pada Tahap Penjaringan Calon Dekan. Kamis, (19/09/2024).
Hal ini diyakini kuat dengan berubahnya hasil ferivikasi calon dekan oleh rektor umrah sehingga dengan sengaja rektor mengenyampingkan dan mengabaikan pertimbangan dan penilaian dari senat fakultas.
Selain penetapan dan pengangkatan dekan fisip yang dianggap menyalahi aturan, dilingkungan fakultas ilmu kelautan dan perikanan (FIKP) juga terjadi hal yang sama.
Doni Apdillah pada tahap Penjaringan calon dinyatakan tidak lulus verifikasi berkas.
Namun oleh rektor, verifikasi berkas kemudian diloloskan. Lalu pada tahap pemberian pertimbangan Doni Apdillah memperoleh nilai skor sebesar 138. Sedangkan calon lainnya yakni Muzahar memperoleh nilai skor sebesar 165.
Pada 17 September 2024 Doni Apdillah yang memperoleh nilai dibawah Muzahar, justru terpilih dan dilaksanakan pengangkatan sebagai dekan oleh rektor umrah.
Proses penjaringan, pertimbangan dan penetapan sebelumnya telah diatur didalam beberapa persturan. Mekanisme ini diatur pada Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Statuta Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Dalam Pasal 64 huruf e, “anggota
Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja”. Jo Peraturan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organisasi Dibawah Rektor Di Lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Perlu diketahu bahwa pada Pasal 65 menyebutkan “Rektor memilih dan menetapkan pengangkatan Dekan terpilih berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf g.
Namun pada pelaksanaannya, hasil penilaian pertimbangan dari masing-masing anggota senat di FISIP dan FIKP tidak dianggap oleh rektor umrah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ASAP 65 menyatakan sikap tegas dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Mencabut SK Pelantikan Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Dony Apdilah sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028.
2. Melantik Bismar Arianto Sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Muzahar sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028.
Hingga berita ini dinaikkan belum ada kabar keberlanjutan dari ASAP 65. (Putra)
Comments 1