• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak

Redaksi by Redaksi
17 September 2024
in Nasional
0
Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.Id–Jakarta, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024 membutuhkan langkah komprehensif dari berbagai pihak terkait. Dia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.

“Sudah menjadi tugas kita, langkah pertama sebagai pembina kepegawaian kewajiban kita adalah terus membina pegawai kita, tidak boleh lelah,” jelasnya saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Pembinaan ASN tersebut harus dilakukan secara optimal agar mereka menyadari pentingnya menjaga netralitas. Namun, apabila dalam perjalanannya tetap ada ASN yang melanggar, maka sanksi perlu ditegakkan. “Jadi di hulunya kita tegakkan pembinaannya, di hilirnya kita tegakkan sanksinya,” terang Suhajar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menilai apakah pelanggaran itu tergolong pada tindak pidana atau administrasi. Hal ini harus dilihat agar sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. “Kalau sekiranya sanksi ini tidak kita tegakkan, itu akan membuatnya (ASN) tidak jera dan akan berulang [melanggar],” jelasnya.

Namun, Suhajar meyakini masih banyak ASN yang akan tetap bekerja secara profesional mendukung penyelenggaraan pemerintahan dengan menjaga netralitas. Termasuk masih adanya kepala daerah berstatus petahana yang tetap menjaga netralitas ASN meski mencalonkan kembali pada Pilkada. Terlebih terdapat contoh adanya sanksi dari Bawaslu yang diterapkan kepada petahana yang melanggar netralitas ASN.

Puspen Kemendagri

205
Tags: Butuh Upaya KomprehensifKemendagriSemua PihakTegaskan Menjaga Netralitas ASN
Previous Post

Kembali Dilantik Sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2024 – 2029, Ini Kata Dedi Iskandar

Next Post

Munaslub Kadin Ancam Misi Besar Prabowo Subianto

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Munaslub Kadin Ancam Misi Besar Prabowo Subianto

Munaslub Kadin Ancam Misi Besar Prabowo Subianto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.