• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Dorong Keadilan Restoratif Justice

Redaksi by Redaksi
17 September 2024
in Nasional
0
Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Dorong Keadilan Restoratif Justice

Ket. Logo Komnas HAM

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah mengatakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 bisa mendorong restoratif justice, alias pendekatan mediasi, ketika timbul masalah dalam kegiatan aktivis lingkungan. Dengan beleid tersebut, aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi mengedepankan prinsip kriminalisasi.

Ket. Logo Komnas HAM

“Biasanya aktivis di bidang lingkungan memiliki kerentanan untuk dilaporkan balik, mengalami kriminalisasi, kemudian intimidasi dan ancaman,” ucap Anis kepada wartawan, Selasa, (17/9/2024).

Peraturan yang diteken pada 30 Agustus lalu merupakan aturan pelaksana Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 atau UU Lingkungan Hidup. Dengan hadirnya beleid anyar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), para pejuang lingkungan lebih terlindungi.

Merujuk Pasal 2 ayat 1 Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024, ‘Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup’ tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pejuang lingkungan hidup, dalam hal ini, meliputi korban atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Menurut Anis, kesepakatan antara KLHK dan aparat penegak hukum penting untuk memastikan aturan ini berjalan secara efektif. Sosialisasi dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil juga urgen.

“Sehingga aktivis juga tahu soal adanya aturan ini,” tutur dia.

Anis optimistis bahwa regulasi baru ini bisa mengikis angka kriminalisasi aktivis lingkungan. Menurut dia, tim penilai KLHK bisa memberikan masukan kepada penegak hukum, bila ada kasus yang melibatkan aktivis lingkungan.

“Semoga bisa dikolaborasikan dan disinergikan dengan kerja hak asasi manusia dan kerja organisasi masyarakat sipil.”

342
Tags: Aktivis LingkunganKementerian LHKKomnas HAMPermen LHKRestorative Justice
Previous Post

PP Muhammadiyah Tekankan Profesionalisme Soal Pengelolaan Tambang

Next Post

Gerindra dan PDIP Punya Tujuan yang Sama, Walaupun Pendekatannya Kadang Beda

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Gerindra dan PDIP Punya Tujuan yang Sama, Walaupun Pendekatannya Kadang Beda

Gerindra dan PDIP Punya Tujuan yang Sama, Walaupun Pendekatannya Kadang Beda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.