• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Hasil Mediasi Tertutup, Bawaslu Labura Keluarkan Tiga Kesepakatan, Ini Isinya

Redaksi by Redaksi
16 September 2024
in Daerah
0
Hasil Mediasi Tertutup, Bawaslu Labura Keluarkan Tiga Kesepakatan, Ini Isinya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Labuhanbatu Utara – Sidang mediasi tertutup yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara terkait laporan pasangan bakal calon (bapaslon) bupati/wakil bupati yang digelar Minggu (15/9/2024) menghasilkan tiga kesepakatan.

Sidang mediasi tertutup itu dipimpin Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus didampingi anggotanya Juskanri Sihaloho, dan Supriadi. Sedangkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura dihadiri Ketuanya Adi Susanto dan James Ambarita.

Pasangan calon (Paslon) Rizal-Darno pada pertemuan tertutup itu didampingi penasehat hukum mereka. Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Labura, Sunaryo dan jajarannya menunggu di ruang bawah kantor Bawaslu Labura.

Pertemuan berlangsung mulai pukul 14.00 Wib hingga menjelang tengah malam. Dalam kurun waktu itu, terjadi beberapa kali skorsing oleh pimpinan untuk istirahat, sholat dan makan.

Ketua Bawaslu Labura usai rapat menjelaskan, ada tiga kesepakatan yang dihasilkan dalam sidang mediasi tertutup tersebut. Pertama, memberi kesempatan kepada pemohon menyerahkan dokumen pendaftaran kepada termohon pada tanggal 16-17 September 2024.

Poin kedua, pemohon bersedia melaksanakan, mematuhi setiap tahapan jadwal pencalonan yang ditetapkan oleh termohon. Dan yang terakhir, pemohon dan termohon sepakat bahwa surat pendaftaran sebagai ganti surat persetujuan tertulis untuk dokumen pendaftaran,” kata Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus kepada awak media di Kantornya, Senin (16/9/2024).

232
Tags: Adi SusantoBawaslu LaburaKPU LaburaMaruli SitorusPilkada 2024Rizal-Darno
Previous Post

DPP Mahasiswa Sumut Bersatu Ajak Masyarakat Labura Kawal Demokrasi dan Konstitusi

Next Post

Kapolri: Jadikan Momentum Peringatan Nabi Muhammad SAW Perekat Persatuan Bangsa

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Respons Kapolri Diajak Bertemu Megawati, Kapolri: Bentuk Sayang Ibu Kepada Anaknya

Kapolri: Jadikan Momentum Peringatan Nabi Muhammad SAW Perekat Persatuan Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.