• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Berkas Paslon Rizal-Darno Dikembalikan, KPU Labura Dilaporkan ke Bawaslu

Redaksi by Redaksi
11 September 2024
in Daerah
0
Berkas Paslon Rizal-Darno Dikembalikan, KPU Labura Dilaporkan ke Bawaslu

Ket. Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Labura, H. Rizal-Darno didampingin DPC PDIP Labura

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aek Kanopan – Data dan dokumen Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Ahmad Rizal-Darno dikembalikan KPU Labura, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Labura akhirnya membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pantauan wartawan, Selasa malam (10/9/2024), Paslon Ahmad Rizal-Darno beserta pengurus DPC PDIP tiba di Kantor Bawaslu Labura sekitar jam 21.30 WIB malam tadi.

Ket. Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Labura, H. Rizal-Darno didampingin DPC PDIP Labura

KPU Labura resmi di laporkan ke Bawaslu dihadiri langsung Paslon Bupati-Wakil Bupati Ahmad Rizal dan Darno. Terlihat juga Ketua DPC PDIP Labura Sunaryo, penasehat hukum dari BBHAR dan unsur pengurus DPC PDIP.

Ketua DPC PDIP Labura Sunaryo didampingi Paslon Ahmad Rizal-Darno dalam konferensi pers usai menyerahkan laporannya mengatakan, setelah berkas dikembalikan oleh KPU, pihaknya melaporkan ke Bawaslu sesuai arahan dari pimpinan Parpol.

“Kami melapor ke Bawaslu melibatkan penasehat hukum dari BBHAR dari dua kabupaten. Kami berterima kasih pada Bawaslu telah menerima kami dan tetap semangat serta antusias menerima bukti laporan,” kata Sunaryo.

Disinggung surat kesepakatan bersama pencabutan dukungan dari Paslon Dr. Hendriyanto Sitorus SE MM dan Dr. H Samsul Tanjung ST MH, Ketua DPC PDIP Labura itu mengatakan bahwa telah disampaikan ke Pokso tim pemenangan Hendriyanto-Samsul Tanjung.

“Surat kesepakatan bersama pencabutan dukungan dari partai telah disampaikan ke kantor Posko tim pemenangan Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung. Hal itu tentunya sudah kami sampaikan suratnya ke KPU dan Bawaslu,” sebut Sunaryo.

Sambung Sunaryo, surat kesepakatan bersama tersebut belum ditandatangani dan sampai saat ini masih menunggu surat tersebut.

“Bila tidak ditandatangani oleh Paslon Hendriyanto-Samsul Tanjung tentunya KPU bisa memfasilitasi. Parpol berhak mencabut dukungan terkait kabupaten kotak kosong atau paslon mendaftar hanya satu,” imbuhnya.

Kemudian Darno yang merupakan Balon Wabup Labura menyebutkan bahwa sebagai bakal calon berharap pada masyarakat Labura memotivasi berjalannya demokrasi pada perhelatan Pilkada.

“Saya berharap pada masyarakat Labura agar kiranya memotivasi kami sebagai demokrasi. Kami buat laporan sebagai arahan dari Parpol dan mohon doa dari masyarakat sampai akhir masa laporan masih ada waktu perbaikan berkas,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus didampingi 2 komisioner lainnya Juskanri dan Supriadi dalam konferensi pers mengatakan, permohonan Paslon atas nama Ahmad Rizal-Darno dalam waktu 2 hari akan melakukan proses berkas yang disampaikan ke Bawaslu.

“Kita akan meneliti selama 2 hari berkas permohonan tersebut. Kemudian kita akan menyurati Paslon dan diberi waktu 3 hari untuk melengkapi berkas yang disampaikan kepada Bawaslu,” sebutnya.

Selanjutnya dijelaskan Maruli, Bawaslu akan mengadakan rapat pleno setelah 3 hari Paslon melengkapi kekurangan berkas sesuai permintaan Bawaslu.

“Apabila kekurangan kelengkapan berkas dipenuhi Paslon, maka permohonan tersebut dinyatakan lengkap dan akan diregistrasi serta berproses selama 12 hari kalender,” katanya.

Namun Maruli menyebutkan bahwa Bawaslu akan melakukan mediasi terlebih dahulu kepada termohon dan pemohon apakah ada kesepakatan kedua belah pihak, jika mediasi gagal maka akan diadakan sidang.

Ditanya jumlah dokumen yang dilaporkan Paslon, lantas Maruli mengungkapkan jika dokumen berkas yang disampaikan sebanyak 9 item.

“Ada 9 item dokumen yang dilaporkan, diantaranya meliputi dari objek sengketa, alat bukti dan surat kuasa. Namun untuk alat bukti disampaikan ada 7 item dan B1 KWK sebagai alat bukti belum diteliti,” cetusnya.

302
Tags: Bawaslu LaburaBawaslu RIDKPP RIKPU LaburaPDIP LaburaPilkada 2024Rizal-Darno
Previous Post

Pasukan Berani Mati” Bela Jokowi Ancaman Demokrasi Atau Loyalitas Buta”

Next Post

20 Calon Pimpinan KPK Lolos Profile Assessment, Siapa Saja?

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
KPK Ungkap 107 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkap

20 Calon Pimpinan KPK Lolos Profile Assessment, Siapa Saja?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.