• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Pendaftaran Ditolak, PDIP Lakukan Perlawanan Bakal Gugat KPU Labura-Tapteng ke Bawaslu

Redaksi by Redaksi
5 September 2024
in Daerah
0
Pendaftaran Ditolak, PDIP Lakukan Perlawanan Bakal Gugat KPU Labura-Tapteng ke Bawaslu

Ket. Ilustrasi Foto Logo PDIP

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak pendaftaran bacalon yang diusung PDI-Perjuangan di masa perpanjangan pendaftaran. Atas hal itu, PDIP bakal menggugat KPU Labura dan Tapteng ke Bawaslu.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut Aswan Jaya mengatakan jika pendaftaran mereka ditolak karena aplikasi Silon yang tidak terbuka. Padahal aturan KPU telah memperbolehkan partai untuk mengubah dukungannya jika hanya ada satu pendaftar Pilkada.

“Silon-nya nggak terbuka, tetap sudah terdaftar di calon sebelumnya, tapikan PKPU memberikan peluang dan kesempatan kalau dia calon tunggal untuk partai mengubah dukungannya,” kaya Aswan Jaya saat kepada wartawan, Kamis (5/9/2024.

KPU Labura dan Tapteng disebut seharusnya kooperatif dengan membuka Silon. KPU dinilai menahan-nahan saat pendaftaran.

“Harusnya KPU kooperatif membuka Silon itu dan mempersilahkan, kenapa harus ditahan-tahan, entah apa kepentingannya kan,” ucapnya.

Aswan menyebutkan jika Silon tidak dapat terbuka, KPU harusnya menerima pendaftaran secara manual terlebih dahulu. Karena waktunya saat itu masih cukup.

“Kalaupun Silon tidak terbuka dengan alasan sistem, harusnya diterima saja dulu secara manual sampai sistemnya terbuka, waktu yang diberikan masih cukup,” sebutnya.

Oleh karena itu, PDIP bakal melakukan perlawanan atas penolakan pendaftaran itu. Perlawanan yang dimaksud adalah menggugat KPU Labura dan Tapteng ke Bawaslu.

“Selanjutnya kita akan melakukan perlawanan tentu ke Bawaslu terlebih dahulu, kita akan melakukan gugatan ke Bawaslu sesuai dengan peraturan dan aturan main yang ada, untuk Tapteng dan Labura,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, PDIP mengalihkan dukungannya di Pilkada Labura dan Tapteng. Setelah mengalihkan dukungannya, PDIP kemudian mengusung bacalon sendiri untuk melawan calon tunggal di daerah itu.

289
Tags: Bawaslu RIDKPP RIDPD PDIP SumutKPU LaburaKPU RIKPU TaptengPartai PolitikPDI PerjuanganPilkada 2024
Previous Post

Himlab Raya Jakarta: Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Labuhanbatu Selatan

Next Post

Korupsi Rp.4,9 M, Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Dituntut JPU 6 Tahun Penjara

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Korupsi Rp.4,9 M, Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Dituntut JPU 6 Tahun Penjara

Korupsi Rp.4,9 M, Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Dituntut JPU 6 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.