Medan – KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak pendaftaran bacalon yang diusung PDI-Perjuangan di masa perpanjangan pendaftaran. Atas hal itu, PDIP bakal menggugat KPU Labura dan Tapteng ke Bawaslu.
Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut Aswan Jaya mengatakan jika pendaftaran mereka ditolak karena aplikasi Silon yang tidak terbuka. Padahal aturan KPU telah memperbolehkan partai untuk mengubah dukungannya jika hanya ada satu pendaftar Pilkada.
“Silon-nya nggak terbuka, tetap sudah terdaftar di calon sebelumnya, tapikan PKPU memberikan peluang dan kesempatan kalau dia calon tunggal untuk partai mengubah dukungannya,” kaya Aswan Jaya saat kepada wartawan, Kamis (5/9/2024.
KPU Labura dan Tapteng disebut seharusnya kooperatif dengan membuka Silon. KPU dinilai menahan-nahan saat pendaftaran.
“Harusnya KPU kooperatif membuka Silon itu dan mempersilahkan, kenapa harus ditahan-tahan, entah apa kepentingannya kan,” ucapnya.
Aswan menyebutkan jika Silon tidak dapat terbuka, KPU harusnya menerima pendaftaran secara manual terlebih dahulu. Karena waktunya saat itu masih cukup.
“Kalaupun Silon tidak terbuka dengan alasan sistem, harusnya diterima saja dulu secara manual sampai sistemnya terbuka, waktu yang diberikan masih cukup,” sebutnya.
Oleh karena itu, PDIP bakal melakukan perlawanan atas penolakan pendaftaran itu. Perlawanan yang dimaksud adalah menggugat KPU Labura dan Tapteng ke Bawaslu.
“Selanjutnya kita akan melakukan perlawanan tentu ke Bawaslu terlebih dahulu, kita akan melakukan gugatan ke Bawaslu sesuai dengan peraturan dan aturan main yang ada, untuk Tapteng dan Labura,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, PDIP mengalihkan dukungannya di Pilkada Labura dan Tapteng. Setelah mengalihkan dukungannya, PDIP kemudian mengusung bacalon sendiri untuk melawan calon tunggal di daerah itu.