• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Beli Motor Bodong Rp18.000.000 Warga Zubaim Keciduk Leasing

Redaksi by Redaksi
3 Agustus 2024
in Daerah
0
Beli Motor Bodong Rp18.000.000 Warga Zubaim Keciduk Leasing
0
SHARES
250
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id–Maluku Utara, Miswanto warga Subaim’ Halmahera Timur’ Maluku Utara harus rela setelah motornya di sita leasing gegara kendaraan tersebut di belinya tidak sesuai prosedur atau hukum yang berlaku. Maluku Utara 03/07/2024

Kendaraan jenis roda dua merek Yamaha N’max warna hitam bernomor polisi DB2998RG yang masih dalam proses kredit di Adira Finance dan masih menyisahkan pembayaran total Rp47,580,170.00 (empat puluh tujuh juta’ lima ratus delapan puluh ribu’ seratus tujuh puluh rupiah) di Adira finance cabang manado yang selama ini di cari atau merupakan kerugian perusahaan, telah di temukan di wilayah Subaim’ Buli’Halmahera Timur.

Menurut Miswanto bahwa kendaraan itu di belinya beberapa bulan lalu melalui kerabatnya di Tobelo Halmahera utara ‘diduga oknum anggota inisial (Gat) dan membelinya langsung kepada salah satu warga di tobelo inisial (J) di duga sering melakukan transaksi kendaraan bermasalah

Persoalan kendaraan Bodong ini sempat di mediasi di kepolisian sektor Subaim guna menjaga hal-hal yang tidak di inginkan, termasuk legalitas pelaksana dan kelengkapan data terkait objek atau kendaraan tersebut

Kepada awak media,Miswanto mengatakan menyesali atas ketidak telitianya membeli kendaraan tersebut hingga mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Pihak Adira yang mengalami kerugian akibat transaksi gelap atas objek jaminan Fidusia tersebut hanya meminta agar kendaraan itu di kembalikan dan membebaskan saudara Miswanto dari jeratan pasal 480 kuhap akibat kelalaianya membeli barang dan penguasaan barang milik pihak lain.

(Ridwan.S)

878
Tags: Keciduk WargaLeasingMaluku UtaraMotor Bodong
Previous Post

Penasehat Rumpun Adat Kande Api: Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pengerusakan dan Penimbunan Kuburan Adat

Next Post

Maulana Nurul Haq Sabet Juara 1 Run Rice Lantang Bangngia 2024

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Maulana Nurul Haq Sabet Juara 1 Run Rice Lantang Bangngia 2024

Maulana Nurul Haq Sabet Juara 1 Run Rice Lantang Bangngia 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.