Korannusantara.id–Maluku Utara, Miswanto warga Subaim’ Halmahera Timur’ Maluku Utara harus rela setelah motornya di sita leasing gegara kendaraan tersebut di belinya tidak sesuai prosedur atau hukum yang berlaku. Maluku Utara 03/07/2024
Kendaraan jenis roda dua merek Yamaha N’max warna hitam bernomor polisi DB2998RG yang masih dalam proses kredit di Adira Finance dan masih menyisahkan pembayaran total Rp47,580,170.00 (empat puluh tujuh juta’ lima ratus delapan puluh ribu’ seratus tujuh puluh rupiah) di Adira finance cabang manado yang selama ini di cari atau merupakan kerugian perusahaan, telah di temukan di wilayah Subaim’ Buli’Halmahera Timur.
Menurut Miswanto bahwa kendaraan itu di belinya beberapa bulan lalu melalui kerabatnya di Tobelo Halmahera utara ‘diduga oknum anggota inisial (Gat) dan membelinya langsung kepada salah satu warga di tobelo inisial (J) di duga sering melakukan transaksi kendaraan bermasalah
Persoalan kendaraan Bodong ini sempat di mediasi di kepolisian sektor Subaim guna menjaga hal-hal yang tidak di inginkan, termasuk legalitas pelaksana dan kelengkapan data terkait objek atau kendaraan tersebut
Kepada awak media,Miswanto mengatakan menyesali atas ketidak telitianya membeli kendaraan tersebut hingga mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Pihak Adira yang mengalami kerugian akibat transaksi gelap atas objek jaminan Fidusia tersebut hanya meminta agar kendaraan itu di kembalikan dan membebaskan saudara Miswanto dari jeratan pasal 480 kuhap akibat kelalaianya membeli barang dan penguasaan barang milik pihak lain.
(Ridwan.S)