• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Zeira Sebut Langkah JTP Keluarkan Surat Fraksi salahi Aturan

Redaksi by Redaksi
Juni 19, 2024
in Daerah
0
Zeira Sebut Langkah JTP Keluarkan Surat Fraksi salahi Aturan

Ket. Zeira Salim, Anggota DPRD Sumut

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga mengaku tidak mempersoalkan jabatan Ketua Fraksi Nusantara yang saat ini masih dipimpin oleh Jonius Taripar Parsaroan (JTP) Hutabarat.

Ket. Zeira Salim, Anggota DPRD Sumut

Namun, Zeira sangat menyayangkan langkah JTP mengeluarkan surat Fraksi Nusantara ke lembaga negara atau pemerintah tanpa melakukan musyawarah dengan anggota fraksi yang terbagung dari beberapa partai politik.

“Bukan soal ketua fraksinya, tapi surat fraksi tidak boleh keluar dugunakan untuk menyurati lembaga negara atau pemerintah,” kata Zeira saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, surat fraksi itu hanya boleh digunakan di internal DPRD dan Partai. Apalagi Fraksi Nusantara ini merupakan gabungan dari PPP, Perindo dan PKB.

“Ini menyalahi kewenangan dan melanggar tatanan DPRD Sumut,” tegas Zeira.

Terpisah, Wakil ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani menyebutkan JTP sampai saat ini masih ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut.

Politisi Partai NasDem ini juga menilai sah-sah saja JTP mengundang siapapun bahkan Pemerintah Daerah dalam suatu kegiatan atas nama Fraksi.

Karena, kata Rahmansyah, Fraksi bukan Alat Kelengkapan Dewan(AKD) semisal pimpinan DPRD, Komisi dan Badan.

“Sampai hari ini belum ada pernah pergantian pimpinan Fraksi Nusantara dari JTP Hutabarat, Soal surat Fraksi, sah sah saja dikirimkan kemanapun baik itu mengundang,” sebut Rahmansyah.

Sebelumnya, JTP mengeluarkan surat mengatasnamakan fraksi Nusantara.
Surat tersebut ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput).

Adapun perihal itu adalah undangan pelaksanaan Jalan Santai dan Pelaksanaan Senam Massal yang berlangsung di Stadion Mini Serbaguna Tarutung pada Minggu 16 Juni 2024.

220
Tags: DPRD SumutJTPPartai PerindoPKBZeira Salim Ritonga
Previous Post

Yonzipur 10 dikunjungi Mayjen TNI Anton Yuliantoro, S.I.P., M.Tr.(Han) Ini Pesannya !

Next Post

Diskusi PGI: Nikson Nababan Bicara Sosok Pemimpin Sumut

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Diskusi PGI: Nikson Nababan Bicara Sosok Pemimpin Sumut

Diskusi PGI: Nikson Nababan Bicara Sosok Pemimpin Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.