• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Sebar Undangan Peliputan Cagubsu “Barry Simorangkir”Nara Hubung Pengurus PC NU Kadali Wartawan

Redaksi by Redaksi
Juni 17, 2024
in Daerah, Politik
0
Sebar Undangan Peliputan Cagubsu “Barry Simorangkir”Nara Hubung Pengurus PC NU Kadali Wartawan

Ket : Sebar Undangan Peliputan , Iming-iming Uang Ditransfer, Narahubung Kadali Wartawan

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KoranNusantara.id–Sumatera Utara,  Sekali lagi Profesi Jurnalis kembali direndahkan, serta diinjak – injak oleh salah seorang oknum yang menganggap remeh keberadaan Pers atau Awak Media.

Pasalnya, setelah para Awak Media selesai melakukan Peliputan dan memuat pemberitaan, Oknum yang berjanji akan memberikan Bantuan Uang Rilis melalui transfer rekening, namun hingga kini Bantuan Uang Rilis dimaksud tidak kunjung datang.

Alhasil, puluhan Wartawan yang memenuhi Undangan Peliputan Media tersebut, harus gigit jari dan merasa dikadali oleh Pengurus PC NU Kota Medan.

Kejadian ini bermula saat, salah seorang bernama Erri Subakti selaku Nara Hubung, dan atasnama Pengurus PC NU Kota Medan, menyebarkan Undangan Peliputan Media, agar para Wartawan datang melakukan Peliputan Pemberitaan, karena akan ada Kunjungan salah satu Calon Gubsu bernama Barry Simorangkir ke Kantor PC NU Kota Medan, Jumat (14/6/2024). 14/6/2024

Atas Undangan Peliputan Media tersebut, puluhan Wartawan pun hadir memenuhi Kantor PC NU Kota Medan, sejak Jam 13.30 WIB, pada Jumat (14/6/2024),
sesuai jadwal yang tercatat dalam Undangan dimaksud.

Ket : Undangan Peliputan Yang Disebar Narahubung PC NU dan Iming-iming Uang

Dalam kesempatan itu, di dalam Kantor PC NU Kota Medan, terlihat dalam Pantauan Awak Media ini, para Wartawan melakukan Peliputan Jurnalistik, saat Barry Simorangkir dan Pengurus PC NU Kota Medan melakukan dialog interaktif.

Usai melakukan Peliputan tersebut, para Wartawan selanjutnya berkoordinasi dengan Nara Hubung Pengurus PC NU Kota Medan, yakni Erry Subakti.

Dalam koordinasi tersebut, Erri Subakti berjanji akan memberikan Uang Berita kepada para Wartawan, jika berita mengenai Kunjungan Barry Simorangkir ke Kantor PC NU Kota Medan dinaikan.

Dan pihaknya (Erri Subakti-red) meminta kepada para Wartawan agar mengirimkan Berita yang dinaikan, berikut Nomor Rekening Wartawan untuk ditransfer Uang Pemberitaan dimaksud.

Namun, setelah para Wartawan yang hadir di Kantor PC NU Kota Medan tersebut menaikan pemberitaannya, ternyata hanya kepada sebahagian kecil saja Wartawan yang dibayarkan uang pemberitaannya, melalui Transfer Nomor Rekening. Wartawan yang lainnya gigit jari, lambai dan selamat tinggal. Bahkan, bilang terima kasih pun tidak.

Lebih jeleknya lagi, saat Wartawan mengirimkan Chat WA guna memberitahukan Pemberitaan yang telah dinaikan, Erri Subakti langsung memblokir Nomor WA Wartawan. Dan dipastikan Chat WA tersebut hingga kiamat datang tidak akan berbalas, kecuali Blokir WA dibuka.

Hal ini membuat para Wartawan kesal, marah dan berang, karena merasa dibohongi alias di Kadali. Bukan hanya itu, kejadian ini juga dinilai telah menghina dan melecehkan Profesi Jurnalistik.

Atas kejadian ini, beberapa Wartawan yang tergabung dalam Wadah Pers, akan membuat Pengaduan Tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Serta, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama. (PWNU) Sumatera Utara di
Jalan Sei Batang Hari No. 52, Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, hal ini juga akan dilaporkan ke pihak yang berwajib, karena dinilai telah melanggar UU No. 40 Tentang Pers dan Kodek Etik Jurnalistik. Seperti yang tercatat dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun Penjara atau Denda paling banyak Rp. 500 Juta terhadap Penghinaan Profesi Wartawan/Jurnalistik.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Pengurus PC NU Kota Medan, hingga berita ini dimuat belum dapat ditemui. Demikian pula terhadap Erri Subakti, sampai saat ini belum dapat dihubungi Via telepon, karena Nomor Wartawan telah diblokirnya.

 

(Rizky Zulianda)

203
Tags: Barry SimorangkirCagubsuErry SubaktiImingi-iming UangPC NU MedanWartawan Dikadali
Previous Post

Yayasan Sitolu Hae Horbo Deklarasi : Pilkada Damai 2024

Next Post

Pemerintah Kota Jambi Sembelih 193 Qurban Pada Hari Raya Idhul Adha 2024

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pemerintah Kota Jambi Sembelih 193 Qurban Pada Hari Raya Idhul Adha 2024

Pemerintah Kota Jambi Sembelih 193 Qurban Pada Hari Raya Idhul Adha 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.