• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Tak Kunjung Bayar Hutang, KSO PT Yasa Patria Perkasa-PT Ananda Pratama Digugat 10 M di PN Jaksel

Redaksi by Redaksi
Juni 10, 2024
in Nasional
0
Tak Kunjung Bayar Hutang, KSO PT Yasa Patria Perkasa-PT Ananda Pratama Digugat 10 M di PN Jaksel

Ket. Hidayat, Kuasa Hukum PT. Jaya Barokah Energi

0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – PT. Jaya Barokah Energi melalui kuasa hukumnya dari Kantor ADR Lawyer mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (10/06/2024).

Ket. Hidayat, Kuasa Hukum PT. Jaya Barokah Energi

PT. Jaya Barokah Energi melayangkan gugatan PMH terhadap KSO PT. Yasa Patria Perkasa-PT. Ananda Pratama dengan Nomor Perkara: 472/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL buntut perusahaan KSO ini tidak kunjung memenuhi kewajibannya.

PT. Jaya Barokah Energi sebagai supplier BBM solar industri telah mengirim solar ke KSO PT. Yasa Patria Perkasa-PT. Ananda Pratama untuk kepentingan pelaksanaan proyek preservasi jalan.

Sayangnya setelah barang dikirim, KSO PT. Yasa Patria Perkasa-PT. Ananda Pratama tidak membayar kewajibannya.

Dari peristiwa tersebut, kami telah memasukan gugatan atas KSO ini di PN Jaksel atas hutang yang telah lama jatuh tempo. Akibat tidak dibayarnya kewajiban hutang dari KSO ini, tentu berakibat serius terhadap keberlangsungan perusahaan klien kami,” kata Kuasa Hukum PT. Jaya Barokah Energi, Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin, (10/6/2024).

Mulai dari urusan operasional dan kepentingan bisnis perusahaan terganggu.

“Kerugiaan faktual materil maupun immaterial yang diderita klien kami senilai 10 Milyar, dan kami menuntut hak klien kami melalui PN Jaksel mengingat upaya mediasi diluar pengadilan sudah kami tempuh namun deadlock.” ujar Hidayat.

Upaya hukum secara litigasi sangat dihindari dalam bisnis suatu Perusahaan.

“Namun disisi lain upaya hukum ke Pengadilan ini perlu dilakukan, agar perusahaan benar-benar paham bahwa dalam berbisnis ada etika dan rambu hukum yang harus dipatuhi. Disamping perusahaan punya efek jera agar tidak lagi merugikan rekanannya maupun masyarakat sebagai pengguna jasa perusahaan.”tutup hidayat.

336
Tags: Kuasa HukumPerusahaanPN JakselPT Ananda PratamaPT Jaya Barokah Energi
Previous Post

Polsek Patumbak Lakukan Penindakan Yang Diduga Lapak Judi Tembak Ikan

Next Post

Wawancara Sekjend PDIP di Media, Dewan Pers: Tak Bisa Dipidana

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
PDIP: Kebebasan Publik dan Pers Hilang Bila Revisi UU Polri Sah

Wawancara Sekjend PDIP di Media, Dewan Pers: Tak Bisa Dipidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.