• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

PDIP Dukung Revisi UU KPK, Singgung KKN Merajalela

Redaksi by Redaksi
Juni 6, 2024
in Nasional
0
PDIP Dukung Revisi UU KPK, Singgung KKN Merajalela

Ket. Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto saat diwawancarai awak media

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – PDIP mendukung wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perubahan beleid tersebut dinilai mampu mengatasi permaslaahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang makin merajalela di Indonesia.

“Itu sebagai konsep, sebagai suatu sebagai ide sampe sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi jutsru semakin merajalela,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Kamis, (6/6 2024).

Ket. Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto saat diwawancarai awak media

Menurut dia, mengubah revisi UU KPK sebagai ide dan gagasan yang visioner memperkuat hukum di Indonesia. Hasto menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

“Karena Singapura maju hanya berdasarkan kualitas SDM, meritokrasi, dan supermasi hukum,” ujar Hasto.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. DPR terbuka dilakukan perubahan beleid itu.

“Usul saja kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Bambang, usia UU KPK sudah lima tahun. Selain itu, perubahan juga penting untuk mengakomodasi berbagai komplain terhadap beleid itu.

“Karena ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, karena banyak yang komplain juga,” ujar Sekretaris Fraksi PDIP di DPR itu.

155
Tags: DPP PDI PerjuanganHasto KristiyantoKKNKomisi III DPR RIKPK RIRUU KPK
Previous Post

Kelompok Nasionalis Milenial Dukung Nikson Maju di Pilgubsu

Next Post

PDIP: Kebebasan Publik dan Pers Hilang Bila Revisi UU Polri Sah

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
PDIP: Kebebasan Publik dan Pers Hilang Bila Revisi UU Polri Sah

PDIP: Kebebasan Publik dan Pers Hilang Bila Revisi UU Polri Sah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.