• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Gradasi Laporkan 3 Hakim MA ke KY Usai Ubah Syarat Usia Cakada

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2024
in Nasional
0
Gradasi Laporkan 3 Hakim MA ke KY Usai Ubah Syarat Usia Cakada

Ket. Gradasi Laporkan 3 Hakim MA ke KY

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tiga hakim Mahkamah Agung (MA), yakni Prof. Dr. Yulius sebagai hakim ketua, hakim anggota I Dr. H. Yudi Martono, dan hakim anggota II Dr. Cerah Bangun dilaprokan ke Komisi Yudisial (KY). Ketiga hakim itu dilaporkan karena mengubah syarat calon kepala daerah.

Ketua Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi), Abdul Hakim menilai ketiga hakim yang memutus perkara itu telah melakukan keberpihakan.

“Kita menduga putusan tersebut sangat tergesa-tergesa, putusan ini masuk ke MA tanggal 22 April, kemudian penunjukan hakim tanggal 27 Mei, dan diputuskan 29 Mei. Artinya Putusan 23 ini diprioritaskan, kami menduga ketiga hakim ini melanggar impresialitas atau keberpihakan,” kata Abdul Hakim dalam keterangan nya di Gedung KY, Senin, (3/6/2024).

Ket. Gradasi Laporkan 3 Hakim MA ke KY

Menurut dia putusan itu harusnya memakan waktu yang lama. Sehingga dia menduga adanya praktik lain. “Menurut kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), praktiknya sangat lama sekali ada yang 6 bulan bahkan sampai 50 bulan. Ini kan Mei sudah diputus, hanya satu bulan lebih apalagi momennya Pilkada,” ujar Abdul.

Ia menyebut putusan syarat usia calon Pilkada ini problematik dan melampaui kewenangannya. Ia menyorot pokok pasal 4 ayat 1 huruf (d) yang berbunyi “Sejak Ditetapkan Menjadi Calon” diubah menjadi “Sejak Pelantikan” menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ini menambah dan memperluas tafsiran hukum. Kita bawa (berkas) banyak sekali, yang kita serahkan tadi mulai dari bukti-bukti dan putusan,” tambah Abdul.

Abdul menilai keputusan ini mengandung unsur politis. Ia melihat ada keberpihakan ini menguntungkan beberapa pihak.

“Teman-teman bisa menduga lah (keberpihakan ini mengacu kepada siapa), saya tidak ingin menyebutkan karena ingin fokus kepada proses hukumnya,” terang Abdul.

“Karena ini momen Pilkada, seadainya diputuskan sesudah Pilkada mungkin kita tidak menduga ada kepentingan politik. Tapi karena diputuskan menjelang Pilkada yang pendaftaran di tanggal 27-28 Agustus, oleh karena itu diduga kuat ada kepentingan politik,” sambungnya.

Abdul berharap Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini tidak dilanjutkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia ingin hakim MA bisa dijadikan contoh bagi yang lain, jangan memutuskan putusan yang mengandung unsur-unsur politis.

“Kita ajukan ke Komisi Yudisial dulu, kalau memang perlu kita ajukan pengujian kembali terhadap PKPU. Kami berharap tidak dilanjutkan KPU, ini masih mendapatkan penolakan dari masyarakat,” tutup nya.

197
Tags: GradasiKomisi YudisialMahkamah AgungPilkada 2024Syarat Calon Kepala Daerah
Previous Post

Partai Perindo Beri Surat Tugas ke Abah SU untuk Maju jadi Calon Bupati Inhil

Next Post

Kantor SBSI Solidaritas Simalungun Bawah Di Resmikan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kantor SBSI Solidaritas Simalungun Bawah Di Resmikan

Kantor SBSI Solidaritas Simalungun Bawah Di Resmikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.