• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KPU akan Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024

Redaksi by Redaksi
Mei 29, 2024
in Nasional
0
KPU akan Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024

Ket. Kantor KPU RI

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU), memastikan akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024. Alat bantu hitung itu akan tetap digunakan meskipun terdapat sejumlah masalah pada Pemilu 2024.

“Sirekap akan kita gunakan untuk Pilkada, tentu dengan perbaikan-perbaikan. Jadi kita belajar di Pemilu 2024 untuk kita perbaiki di Pilkada 2024,” kata Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, dalam diskusi daring pada kanal YouTube Perludem, Rabu (29/5/2024).

Ket. Kantor KPU RI

Betty mengakui, adanya sejumlah tantangan pada Pemilu 2024 dalam menggunakan Aplikasi Sirekap. Oleh karenanya, KPU juga dipastikan akan mencari kelemahan-kelemahan yang ditemukan. Hal ini terutama dalam menampilkan data yang mengubah numerik menjadi bagan yang ditampilkan.

“Jadi bapak ibu pun menemukan data c hasil pun itu dari Sirekap dan ini akan kami perbaiki, terutama ketika menampilkan data dari numerik menjadi data yang table. Ini akan kami perbaiki,” jelasnya.

Betty mengatakan, aplikasi Sirekap sangat membantu bukan hanya dari sisi penyelenggara untuk menghimpun data dari form C Hasil yang difoto oleh petugas KPPS. Namun peserta pemilu pun dapat mengakses hasil C Hasil yang telah difoto oleh petugas.

Nantinya petugas KPPS yang bisa mengunggah foto C hasil merupakan petugas yang telah terakreditasi. Artinya, hanya nomor-nomor yang telah terdaftar yang bisa mengirimkan foto form C Hasil.

“Jadi enggak sembarangan nomor handphone bisa mengirimkan gambar (C Hasil),” tutupnya.

Hal ini juga sesuai dengan permintaan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli agar KPU tidak terburu-buru menyebut akan kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024. Sirekap pun bakal diagendakan pada sesi khusus saat membahas peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.

“Kalau Sirekap nanti saja, itu PKPU lain ‘kan. Saya belum clear itu Sirekap, jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang,” kata Doli di DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

226
Tags: Kecurangan PemiluKPU RIPilkada 2024Sirekap
Previous Post

Bebaskan Tina, Cipayung Plus Minta Kapolri Copot Kapolres Labuhanbatu

Next Post

PKB Keluarkan 65 Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
PKB Keluarkan 65 Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Keluarkan 65 Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.