• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Mendagri Terbitkan SE Jelang Pilkada 2024, Apa Isinya

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2024
in Nasional
0
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Segera Cairkan Anggaran Pilkada 2024 ke KPUD

Ket. Mendagri, Tito Karnavian saat diwawancarai awak media

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ mengenai Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

Ket. Mendagri, Tito Karnavian saat diwawancarai awak media

“Sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” ungkap Tito Karnavian dalam SE-nya, dikutip melalui keterangan resmi pada Selasa, (21/5/2024).

Dalam surat edaran tersebut, Tito menginstruksikan kepala daerah agar membangun koordinasi lintas pihak. Koordinasi ini melibatkan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan seperti TNI dan Polri, serta tokoh agama, adat, dan masyarakat.

Dia mengimbau seluruh kepala daerah untuk memastikan bahwa dana hibah Pilkada Serentak 2024 sebesar 60 persen dari total anggaran telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2024.

Hal ini mengacu pada SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 yang membahas pendanaan kegiatan Pilkada.

Melalui SE itu, Tito juga menekankan pentingnya peran serta asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024. Kepala daerah diimbau untuk bekerja sama dengan wartawan dan media massa dalam upaya sosialisasi, edukasi, dan literasi kepada masyarakat.

“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” imbuh dia.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat terjalin bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan lainnya yang memiliki keanggotaan di seluruh Indonesia.

Kemudian, kepala daerah diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang kepada Mendagri melalui Sekretariat Jenderal paling lambat Juni 2024.

183
Tags: Kepala DaerahMendagriPilkada 2024PWITito KarnavianTokoh Agama
Previous Post

Kapolri Hadiri Muktamar XIII KAMMI

Next Post

Rakernas ke V, PDIP hanya Undang figur yang Tegakkan Demokrasi Hukum

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Rakernas ke V, PDIP hanya Undang figur yang Tegakkan Demokrasi Hukum

Rakernas ke V, PDIP hanya Undang figur yang Tegakkan Demokrasi Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.