• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

DKPP Gelar Sidang Perkara Dugaan Asusila Ketua KPU RI

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2024
in Nasional
0
DKPP Gelar Sidang Perkara Dugaan Asusila Ketua KPU RI

Ket. Tangkapan layar kamera, Ketua KPU RI sedang tidur di sidang MK

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perdana dugaan tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (22/5/2024).

Ket. Tangkapan layar kamera, Ketua KPU RI sedang tertidur di sidang MK

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, yang diklasifikasi sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang pemeriksaan akan digelar secara tertutup.

Kasus ini diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang pada hari ini yaitu mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, para saksi, hingga pihak terkait.

Dia menjelaskan, pemanggil ini sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP No. 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP No. 1/2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/5/2024).

Dia mengatakan, sidang dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

647
Tags: Bawaslu RIDKPP RIHasyim AsyariKasus AsusilaKode EtikKPU RI
Previous Post

Rakernas ke V, PDIP hanya Undang figur yang Tegakkan Demokrasi Hukum

Next Post

Komisi II DPR Minta Ketua KPU Jaga Marwah Pemilu

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Komisi II DPR Minta Ketua KPU Jaga Marwah Pemilu

Komisi II DPR Minta Ketua KPU Jaga Marwah Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.