• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Tiga Supir Truk Dirumahkan, Ini Jawaban PT BMIS Asahan

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2024
in Daerah
0
Tiga Supir Truk Dirumahkan, Ini Jawaban PT BMIS Asahan

Dok.Istiimewa

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KoranNusantara.id–Asahan, Beredar informasi tiga supir truk pabrik Asphalt Mixing Plant PT. Bina Mitra Indonesia Sejahtera (BMIS) Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan yang berhenti ini kata Perwakilan PT BMIS.

Agus perwakilan PT.BMIS saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/24) sekira pukul 16:20 Wib mengatakan, “Bahwa ketiga supir truk atas nama Bahrial Sinaga, Rahmadi, dan Nazaruddin Margolang sudah resmi mengundurkan diri sejak tahun lalu.

“Dikarenakan mereka memiliki berbagai alasan ada kerja di dua lokasi, ada yang sakit dan ada pula tanpa alasan, oleh karna itu mereka mengundurkan diri, Berdasarkan keterangan anggota saya sianipar. “Ucap Agus kepada wartawan.

Saat wartawan menyinggung dirumahkannya ketiga orang supir tersebut, Perwakilan PT.BMIS menjawab, “Nah terkait kata dirumahkan yang disampaikan anggota saya marga Sianipar kepada ketiga supir truk tersebut karna Sianipar juga dirumahkan atau tidak kerja dan tidak digaji. Sebab sudah berhenti bekerja atau di cut off sama PUPR sejak awal desember 2023.

Lanjut Agus, “Akibatnya simpang siur informasi tersebut dan ketiga orang supir tersebut masih merasa dipekerjakan padahal mereka sendiri sudah memutuskan untuk berhenti bekerja, sehingga mencuaklah informasi tersebut. “Terang Agus kepada wartawan.

Untuk diketahui UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara tegas tentang tindakan merumahkan atau pekerja yang dirumahkan. Dirumahkan mengacu pada suatu keadaan yang menyebabkan pekerja tidak bekerja, tidak digaji, namun masih dalam perjanjian kerja.

 

(MJH)

240
Tags: 3 Sopir DirumahkanAsahanPT BMIS AsahanTiga Supir Truk Dirumahkan
Previous Post

Mendikbud Dan Menag Gagal, Marak Kasus Pembunuhan

Next Post

KPU Labuhanbatu Lantik 45 PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
KPU Labuhanbatu Lantik 45 PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Labuhanbatu Lantik 45 PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.